PRESIDEN Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
"Bahwa dalam rangka efektivitas tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung perlu melakukan penyesuaian susunan keanggotaan," dikutip dari poin huruf a dalam Peraturan Presiden tersebut yang ditetapkan pada Selasa, 12 Mei 2026.
AHY menggantikan posisi Luhut Binsar Pandjaitan yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam Kabinet Indonesia Maju, saat masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kemudian dalam Peraturan Presiden terbaru ditetapkan sejumlah Anggota Komite terbaru yang menjabat dalam Kabinet Merah Putih masa pemerintahan Prabowo Subianto, termasuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Menurut Pasal 3A, Wakil Ketua Komite yang ditetapkan adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Kemudian Anggota Komite terdiri dari Menteri Keuangan Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Dony Oskaria, dan Kepala BPI Danantara Rosan Perkasa Roeslani.
Adapun tugas komite ini di antaranya menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. Masalah itu meliputi kepemilikan perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan, serta penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan.
Kemudian menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan, dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, yang meliputi rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, serta pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis dalam aturan baru tersebut.

















































