KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan pertimbangan lembaganya dalam menunjuk perusahaan penyedia jasa event organizer. Menurut dia, pemilihan penyedia jasa pelaksana acara itu sudah dilakukan lewat mekanisme yang sah.
"Mekanisme yang mengacu pada ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah yang berlaku," kata dia saat dihubungi pada Selasa, 14 April 2026. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden No 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dadan mengklaim pemilihan penyedia jasa EO oleh lembaganya juga dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien. "Dalam proses tersebut, BGN tidak melakukan penunjukan secara sembarangan," ucapnya.
Dia mengatakan ada beberapa pertimbangan yang disyaratkan BGN terhadap perusahaan penyedia jasa EO. Dadan menjelaskan, perusahaan tersebut harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, terdaftar secara resmi dalam sistem pengadaan nasional, serta berpengalaman.
"Pengalaman ini penting karena kegiatan pemerintah memiliki karakteristik khusus," katanya.
Menurut Dadan, perusahaan penyedia jasa EO yang sudah terbiasa mengurusi proyek pemerintah bakal lebih cakap meminimalisir risiko kesalahan, baik administratif maupun teknis. BGN, ujar dia, juga acap memilih perusahaan penyedia jasa EO yang memiliki kondisi keuangan stabil.
"Dalam praktik pengadaan pemerintah, pekerjaan sering kali dilaksanakan tanpa mekanisme yang muka, sehingga penyedia harus mampu secara finansial untuk mendanai operasional kegiatan lebih dulu," ujar dosen IPB University ini.
Sebelumnya, BGN tercatat kerap menyewa jasa EO selama pelaksanaan proyek Makan Bergizi Gratis di tahun 2025. Total anggaran yang digelontorkan lembaga urusan gizi untuk pengadaan jasa EO senilai Rp 113,9 miliar.
Tempo mengunduh data realisasi pengadaan barang dan jasa BGN yang dipublikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam dokumen itu, setidaknya ada 31 paket pengadaan jasa EO yang dilakukan oleh BGN di tahun pertama pelaksanaan proyek MBG.
Mayoritas pengadaan paket pengadaan jasa EO tersebut dilakukan untuk kegiatan di kantor pusat BGN. Di luar itu, BGN juga menyewa jasa EO untuk agenda peningkatan kapasitas sumber daya manusia lembaga.
Ada dua perusahaan yang ditunjuk untuk menjadi EO di kegiatan tersebut. Keduanya yaitu Azka Jaya Pratama senilai Rp 419 juta dan Senawangi Citra Imaji senilai Rp 391,3 juta.
BGN juga menyewa jasa EO dari perusahaan bernama Maria Utara Jaya untuk kegiatan bimbingan teknis manajemen risiko di wilayah Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Daerah. Paket pengadaan jasa EO untuk kegiatan ini senilai Rp 18,47 miliar.
Lembaga yang menjalankan proyek MBG ini juga melakukan pengadaan sewa jasa EO untuk kegiatan Fun Run Hari Antikorupsi Sedunia pada tahun lalu. Perusahaan bernama Kredo Aum ditunjuk sebagai EO, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,3 miliar.
Tak hanya itu, BGN memakai anggaran sebesar Rp 16,59 miliar untuk menyewa jasa EO dari perusahaan Falah Eka Cahya. Pengadaan jasa EO di perusahaan ini untuk mendukung kegiatan Training of Trainer Asesmen Risiko pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Untuk urusan pelaksanaan rapat di luar kantor pusat, BGN juga menyewa jasa EO. Lembaga yang baru dibentuk di pemerintahan Joko Widodo ini menunjuk dua perusahaan, yaitu Greenlite Kreasi Abadi senilai Rp 465,5 juta dan Gloria Abdi Cendana sebesar Rp 242 juta.


















































