Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengungkapkan alasan penerapan sistem pelabelan nutri-level untuk produk kemasan tidak bisa cepat dilaksanakan. Label nutri-level adalah keterangan klasifikasi makanan atau minuman berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak.
Taruna menjelaskan, penerapan sistem label nutri-level pada produk kemasan di Indonesia cukup terlambat dibandingkan dengan negara Asia lain, seperti Singapura. Ia mengatakan pemerintah membutuhkan waktu hampir dua tahun untuk menyusun peraturan mengenai kebijakan tersebut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut dia, penyusunan kebijakan ini membutuhkan waktu yang lama lantaran aturan ini harus bisa mengambil titik tengah antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan usaha. Taruna bercerita, BPOM harus bolak-balik menjalin komunikasi dengan pelaku industri untuk mencari jalan tengah. Alasannya, Industri sempat khawatir kebijakan ini membebani operasional mereka.
“Jadi bukan penolakan sebetulnya, tapi kekhawatiran karena mengubah kemasan itu butuh biaya,” tutur Taruna dalam Peluncuran Label Gizi di Gedung Sumber Daya Manusia Kesehatan, Jakarta, pada Selasa, 14 April 2026.
Kendati kebijakan ini telah diluncurkan, namun penggunaan label nutri-level untuk minuman kemasan masih bersifat sukarela. Pemerintah memberikan masa transisi selama 2 tahun bagi industri untuk melakukan penyesuaian sebelum akhirnya berlaku wajib.
Selama menunggu masa transisi tersebut, kata Taruna, BPOM akan menawarkan insentif bagi industri yang mau menerapkan sistem ini. Insentif tersebut berupa kemudahan pemberian izin produk, serta berbagai kemudahan proses lainnya. Insentif itu diberikan selama masa tahap uji coba untuk mendorong industri melaksanakan kebijakan baru ini.
"Jadi ada beberapa kemudahan, termasuk apply (produk) yang dia lakukan ke kami. Kami berikan insentif tertentu. Karena sekarang kan tahapannya edukasi,” kata dia.
Bersamaan dengan BPOM, Kementerian Kesehatan juga mulai menerapkan kebijakan label nutri-level untuk minuman siap saji, seperti restoran. Nantinya, secara bertahap kebijakan ini akan berlaku wajib untuk semua sektor, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pada tahap awal, kebijakan mencantumkan label nutri-level hanya berlaku untuk produk minuman manis saja. Adapun nutri-level terdiri atas level A dengan warna hijau tua, level B dengan warna hijau muda, level C dengan warna kuning, dan level D dengan warna merah.
Level A untuk minuman sangat sehat dengan kadar gula kurang dari kurang dari 1 gram alias tanpa pemanis tambahan. Kemudian, level B untuk kategori sehat yakni kadar gula kurang 1-5 gram, level C untuk kategori kurang sehat dengan kadar kandungan gula 5-10 gram, dan level D untuk kategori tidak sehat dengan kadar gula lebih dari 10 gram.


















































