Celoteh 'Satu Pintu' Hakim Mangapul Bebaskan Ronald Tannur

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Mangapul, menyatakan bahwa vonis bebas untuk terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, diputuskan secara objektif olehnya bersama dua hakim lain. Menurutnya, keputusan itu berdasarkan fakta persidangan yang tidak membuktikan adanya kesalahan Ronald Tannur dalam kematian Dini Sera.

"Setelah kami perhatikan dari sidang perdana sampai pemeriksaan terdakwa kasus Ronald Tannur, kami sependapat untuk menyatakan bahwa terdakwa itu tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," ujar Mangapul sebagaimana dilansir Antara pada Selasa, 8 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, ia mengaku bingung dengan viralnya video yang memperlihatkan Ronald Tannur melindas Dini dengan mobil miliknya. Mangapul mengklaim baru melihat video itu setelah putusan bebas diumumkan. 

"Yang saya bingung, kok video ini di persidangan tidak ada. Makanya, saya kaget juga kenapa jadi bermasalah putusan kami waktu itu," kata dia.  

Ia juga menegaskan tidak ada tekanan atau arahan dari siapapun—termasuk keluarga, pengacara, atau hakim lainnya—untuk membebaskan Ronald Tannur. Meski begitu, Mangapul mengakui menerima "uang terima kasih" dari pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rachmat, setelah vonis bebas dikeluarkan.  

Kasus Suap dan Gratifikasi  

Dikutip dari Antara, Mangapul dalam kasus Ronald Tannur merupakan salah satu dari tiga hakim nonaktif yang didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur pada 2024 lalu. Walau demikian, ia juga sempat menjadi saksi dalam kasus ini, sehingga bisa disebut sebagai saksi mahkota.

Lebih lanjut, informasi yang diterima, dua hakim PN Surabaya lain adalah Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo. Mereka bertiga menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar.

Secara lebih rinci, nilai suap yang diterima sebanyak Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura yang setara dengan Rp3,67 miliar (kurs Rp 11.900.00). Selain uang suap, mereka juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing seperti dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.  

Ketiganya kemudian dijerat Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.  

Dalam pemberitaan lebih lanjut Mangapul diketahui sepakat “satu pintu” dengan para hakim nonaktif lainnya, yang menangani kasus Ronald Tannur untuk menerima suap atas “vonis bebas” yang dijatuhkan kepada Ronald.

Mangapul menyebutkan kesepakatan "satu pintu" itu diambil setelah adanya permintaan kepastian dari hakim Erintuah Damanik, yang kala itu menjadi hakim ketua kasus Ronald Tannur, mengenai sikap para hakim yang menangani kasus Ronald Tannur.

"Memang Pak Erintuah waktu itu tidak tegas mengatakannya, tetapi saya sudah paham maksudnya bahwa akan bertemu dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk menerima ucapan terima kasihnya," ujar Mangapul saat menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan suap atas vonis bebas Ronald Tannur pada 2024 dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, seperi dikutip Antara.


Pilihan Editor: Dugaan Suap Rp 60 Miliar ke Ketua PN Jakarta Selatan Terlacak dari Kasus Ronald Tannur

Read Entire Article
Parenting |