TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) mencatat kinerja produk cicil emas per Maret 2025 tembus Rp 7,37 triliun atau meningkat 168,64 persen secara tahunan. Direktur Sales and Distribution BSI Anton Sukarna mengatakan, kinerja produk Cicil Emas BSI didorong oleh harga emas yang konsisten naik.
Selain itu, juga didorong oleh respons positif masyarakat untuk berinvestasi melalui instrumen emas logam mulia. "Masyarakat membeli emas sebagai salah satu pilihan investasi safe haven di tengah kondisi ekonomi yang menantang saat ini," kata Anton dalam keterangan resmi, Rabu, 16 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan bahwa di BSI, masyarakat bisa mencicil emas dengan mekanisme cicilan sesuai nominal dan jangka waktu yang diinginkan. Menurut dia, Cicil Emas ini sangat mudah namun memberikan manfaat untuk persiapan kebutuhan di masa mendatang.
"Apalagi untuk kebutuhan krusial di kurun waktu 3-5 tahun mendatang. Seperti kebutuhan biaya pendidikan anak, biaya pelunasan haji, biaya pernikahan dan kebutuhan lainnya,” kata Anton
Selain Cicil Emas, ujar Anton, saat ini portofolio bisnis emas BSI tercatat melesat tajam. Pada periode yang sama, pembiayaan emas BSI secara total yang meliputi Cicil Emas dan Gadai Emas mencapai Rp 14,33 triliun atau naik hampir 82 persen secara tahunan. Untuk Gadai Emas sendiri, nilainya mencapai Rp 6,96 triliun atau tumbuh 35,65 persen secara tahunan.
Anton menjelaskan, pertumbuhan itu didukung pula oleh proyeksi harga emas yang masih meningkat baik dalam jangka menengah maupun panjang, terutama di tengah kondisi ekonomi global nan menantang. Secara jangka menengah, dia menyebut harga emas diproyeksikan naik hingga US$ 3.200 per troy ons, bahkan bisa mencapai US$ 4.500 per troy ons pada penghujung 2025.
Menurut Anton, fenomena membeli emas sebagai pilihan investasi harus terus didukung agar semakin banyak masyarakat yang paham bahwa seluruh kalangan bisa berinvestasi dengan aman lewat emas. Apabila masyarakat membutuhkan uang dalam waktu cepat, dia menyarankan untuk tidak menjual emasnya, namun cukup menggadaikan saja agar emas bisa tetap dimiliki.
"Jika sudah memiliki dana, emas yang digadaikan bisa dilunasi dan dimiliki kembali oleh nasabah,” ujarnya.