Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan di Kasus Hanania Group

5 hours ago 1

AKTRIS Davina Karamoy menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah dan haji oleh PT Khasanah Tamah Internasional atau Hanania Group di Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya pada Kamis, 18 Juni 2026. Penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan yang berkaitan dengan kerja sama Davina dengan biro perjalanan tersebut.

Pantauan Tempo di lokasi, Davina didampingi pengacaranya keluar pada 18.30 WIB. "Sudah di-BAP. Kami dipanggil sebagai saksi dalam hal ini. Tadi BAP-nya Davina sudah menjawab 30 pertanyaan,” kata kuasa hukum Davina, Yulius Irawansyah, seusai pemeriksaan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Yulius mengatakan, pertanyaan penyidik berfokus pada keterlibatan Davina dalam kegiatan promosi Hanania serta dua kali keberangkatannya menggunakan jasa biro perjalanan tersebut. Menurutnya, Davina memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Davina mengatakan pemeriksaan berjalan lancar. “Ada beberapa pertanyaan juga dan mudah terjawab juga dan sudah selesai sih,” ujar Davina.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik turut mendalami bentuk kerja sama Davina dengan Hanania Group. Yulius mengatakan, kliennya pertama kali berangkat umrah pada September 2024 melalui kerja sama yang melibatkan program salah satu stasiun TV dan Hanania Group.

Saat itu, kata dia, Davina dan keluarganya memang berencana menjalankan ibadah umrah sehingga menerima tawaran keberangkatan dari Hanania Group setelah mendapat informasi adanya slot yang tersedia.

Keberangkatan kedua dilakukan pada Januari 2025 bersama keluarga. Yulius mengatakan perjalanan tersebut dibayar sendiri oleh pihak Davina dengan nilai sekitar Rp 233,8 juta. “Keberangkatan beberapa orang itu bayar di 2025,” kata Yulius.

Ia juga membantah kabar yang menyebut Davina menanamkan investasi di Hanania. Menurut Yulius, Davina menerima uang saku Rp 10 juta untuk setiap keberangkatan. Namun, seluruh uang tersebut telah dikembalikan kepada penyidik.

“Memang kami diberi uang saku, bukan dibayar dalam arti honor tapi tadi dengan kesadaran penuh kami sudah kembalikan uang saku tersebut,” kata dia.

Selain berstatus saksi, Yulius menyebut Davina dan ibunya juga menjadi pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut. Keduanya telah menyetor uang muka haji khusus sebesar US$ 10 ribu kepada Hanania Group. “Klien saya ini dengan orang tuanya sudah mendaftar haji di Hanania dan sudah bayar uang mukanya,” ujar Yulius.

Ia mengatakan pihaknya berharap dana yang telah disetorkan dapat dialihkan ke biro perjalanan lain sehingga rencana ibadah haji Davina tetap dapat terlaksana. Hingga kini, kata dia, belum ada rencana untuk menempuh upaya hukum terpisah terkait dana tersebut.

Kasus Hanania Group belakangan menyeret sejumlah figur publik yang pernah bekerja sama dengan perusahaan itu. Davina mengatakan perkara tersebut menjadi pelajaran baginya untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja sama. “Pasti ini jadi pembelajaran juga sih buat aku untuk lebih teliti dan lebih berhati-hati aja,” kata Davina.

Read Entire Article
Parenting |