TEMPO.CO, Jakarta - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2024 telah berakhir pada 11 April 2025. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat laporan SPT yang yang sudah disampaikan adalah sebanyak 13.008.448.
Angka tersebut terdiri dari 12,63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan badan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan angka tersebut tumbuh 3,26 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik dengan rincian 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT. “Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” ujar Dwi lewat pernyataan resmi dikutip Ahad, 13 April 2025.
Seperti diketahui SPT tiap tahun bakal dilaporkan di tahun berikutnya, dan tahun ini wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan 2024. Pelaporan ini sebagai bagian dari kepatuhan wajib pajak.
Sebelumnya, batas pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan bagi badan usaha adalah 30 April. Namun karena tenggat waktu pelaporan bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitiri, batas waktu pelaporan SPT diperpanjang.
Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak. Batas pelaporan diperpanjang hingga 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Tahun depan, Dwi mengatakan target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun. “DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” ucapnya.