Prabowo Keluarkan Inpres Pengelolaan Gabah dan Beras, Panglima TNI dan Kapolri Kebagian Tugas

1 day ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

Dalam salinan inpres yang diterbitkan 27 Maret ini, Kepala Negara meminta jajaran pemerintahannya untuk meningkatkan ketahanan pangan lewat penguatan cadangan beras.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah,” bunyi Inpres Nomor 6 Tahun 2025.

Dalam dokumen Inpres itu disebutkan, Prabowo meminta agar target pengadaan beras dalam negeri terpenuhi sebanyak 3 juta ton. Pengadaan beras itu berasal dari gabah kering panen, gabah kering giling, dan atau beras.

Prabowo juga menetapkan harga pembelian pemerintah gabah kering panen dan turunannya di tingkat petani sebesar Rp 6.500 per kilogram. Mantan Menteri Pertahanan itu meminta gabah kering panen diolah menjadi beras yang sesuai standar kualitas cadangan beras pemerintah.

Adapun pembelian gabah kering giling sesuai standar kualitas harga pembelian pemerintah dan pembelian beras di gudang Perusahaan Umum Bulog dengan harga pembelian pemerintah dengan standar kualitas cadangan beras pemerintah.

Prabowo juga memandatkan Perum Bulog untuk melaksanakan pengadaan beras dalam negeri berdasarkan penugasan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) lewat keputusan rapat koordinasi bidang pangan.

Pelaksanaan pengelolaan cadangan beras pemerintah meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antarwilayah, pengolahan, dan/atau pelepasan stok. Hal itu dilakukan untuk memperpanjang masa simpan, menjaga kualitas, dan memastikan ketersediaan cadangan beras pemerintah di seluruh tanah air.

Dalam program ini, Prabowo memberikan mandat kepada 15 menteri, yakni Menteri Koordinator Bidang Pangan; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Perhubungan; Menteri Pekerjaan Umum; Menteri Pertahanan; Menteri Dalam Negeri; Menteri Pertanian; Menteri Perdagangan; Menteri Keuangan; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Menteri Perindustrian; Menteri Sosial; Menteri Komunikasi dan Digital;

Selain kementerian, Prabowo juga melibatkan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Badan Pusat Statistik, Kepala Badan Pengawasan Keuangan, para gubernur, bupati/wali kota, dan Direktur Utama Perum Bulog.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mendapat empat tugas dalam pengadaan dan pengelolaan gabah dan beras dalam negeri. Kepala Negara memerintahkan Zulkilfli untuk menyusun kebijakan dan pelaksanaan program. 

Prabowo meminta agar Zulkifli melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian penyelesaian kendala serta hambatan dalam program ini. Menko itu juga diminta melakukan pemantauan dan evaluasi efektivitas pelaksanaan program dan melaporkan hasilnya.

Kepala Negara juga melibatkan Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk memberikan dukungan kegiatan inventarisasi dan pemanfaatan gudang dan/atau calon pemasok, yakni para petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau pengusaha penggilingan.

Panglima TNI juga dititahkan untuk mengawal penyerapan gabah kering panen, gabah kering giling, dan pengadaan beras dalam negeri. Selain itu, prajurit juga diminta melakukan kegiatan sosialisasi terkait kualitas gabah kering panen dan harga pembelian pemerintah. TNI juga diminta mendukung pelaksanaan koordinasi dengan dinas yang menangani pertanian terkait data perkiraan panen dan data harga.

Dalam melancarkan program ini, Prabowo juga menggandeng Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pendampingan dalam pelaksanaan program. “Untuk tetap pada tata kelola yang baik,” mengutip salinan inpres.

Dalam salinan Inpres disebutkan bahwa pendanaan program berasal dari tiga sumber. Sumber pendanaan itu datang dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD); dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Read Entire Article
Parenting |