Ditjenpas Bantah Lapas Cibinong Halangi Sidak Tim Ombudsman

3 hours ago 8

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membantah adanya penghalangan tinjauan yang dilakukan tim Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Juru bicara Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, tim Ombudsman tiba di Lapas Cibinong pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 09.44 WIB.

Menurut Rika, kunjungan mendadak itu diterima oleh pejabat struktural yang bertugas. "Berdasarkan fakta dan kronologi yang kami peroleh, tidak terdapat tindakan penghalangan terhadap pelaksanaan tugas tim Ombudsman," kata Rika dikonfirmasi Tempo pada Jumat, 19 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Rika mengatakan, selama kunjungan tim Ombudsman, pihak Lapas Kelas IIA Cibinong memfasilitasi tinjauan pelaksanaan pelayanan publik. Termasuk melihat fasilitas layanan, serta melakukan wawancara dengan warga binaan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Komunikasi dan koordinasi antara petugas Lapas Kelas IIA Cibinong dengan tim Ombudsman tetap berlangsung dengan baik selama proses kunjungan," katanya. 

Lebih jauh Rika mengatakan, pihaknya dalam hal ini Lapas Kelas IIA Cibinong menghormati fungsi pengawasan Ombudsman sebagai bagian dari upaya perbaikan pelayanan publik. Selain itu, Ditjenpas juga senantiasa terbuka terhadap masukan, saran, maupun rekomendasi yang konstruktif guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan. 

"Sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada warga binaan, tahanan, maupun masyarakat," ucap Rika. 

Sebelumnya, tim pengawas Ombudsman disebut dihalangi petugas Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat saat hendak melakukan tinjauan mendadak pada Kamis, 18 Juni 2026. Insiden itu diklaim menghambat pemantauan langsung terhadap pelayanan publik dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi warga binaan pemasyarakatan. 

Kunjungan tanpa pemberitahuan tersebut dipimpin oleh Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ombudsman RI, Siti Uswatun Hasanah. Siti mengatakan, penghalangan itu bermula ketika tim pengawas telah menyampaikan surat tugas, maksud, tujuan, serta dasar hukum pelaksanaan pemantauan sejak pertama kali tiba di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Namun, tim justru diminta menunggu selama kurang lebih dua jam sebelum akhirnya diberitahukan bahwa pemeriksaan terhadap fasilitas lapas dan dialog langsung dengan warga binaan tidak dapat dilakukan. Siti juga menyayangkan karena setelah menunggu cukup lama, tim justru tidak diberikan akses untuk melaksanakan pemantauan.

“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan,” kata Siti melalui keterangan resminya, Jumat.

Read Entire Article
Parenting |