Dokter PPDS UI Rekam Mahasiwi Mandi untuk Konsumsi Pribadi

2 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang dokter gigi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia, Muhammad Azwindar Eka Satria, dijadikan tersangka karena mengintip dan merekam tetangga indekosnya yang sedang mandi. Hasil rekaman tersebut rencananya akan dijadikan pelaku sebagai koleksi pribadi.

"Keterangan pelaku (rekaman video) hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus dalam konferensi pers, Senin, 21 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut pengakuan pelaku, tindakan tersebut baru pertama kali ini ia lakukan. Pelaku berdalih hanya iseng semata dan tidak merencanakan aksinya tersebut jauh sebelumnya. 

"Pelaku iseng karena mendengar korban sedang mandi," kata Firdaus menjelaskan motif dari tindakan pelaku. 

Firdaus menuturkan, awalnya pelaku mendengar suara korban yang sedang mandi. Merasa penasaran, pelaku kemudian memanjat plafon kamar mandi untuk mengintip korban. 

Tidak hanya itu, pelaku diketahui juga membawa serta ponsel pribadinya. Dokter PPDS itu kemudian merekam korban yang kala itu baru saja selesai mandi dengan ponselnya tersebut. 

"Pelaku iseng mengambil handphone dan memanjat kamar mandi korban dan merekam korban," ucap Firdaus. 

Untungnya, tindakan pelaku saat itu segera disadari oleh korban. "Korban menyadari (direkam) kamera, lalu langsung menghubungi teman-temannya dan membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat," tutur Firdaus. 

Menurut pihak kepolisian, pelaku merupakan tetangga korban yang tinggal di sebuah indekos yang sama di bilangan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Meskipun begitu, dokter gigi peserta PPDS UI itu mengaku tidak mengenal dan tidak pernah berinteraksi dengan korban. 

Atas tindakannya tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Azwindar sebagai tersangka. Sejauh ini, polisi telah memerikaa empat orang saksi serta meminta pendapat dari seorang ahli hukum pidana sebagai bagian dari tahapan penyelidikan. 

Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap pelaku sejak Kamis, 17 April 2025 untuk kepentingan pemeriksaan. Ia dijerat dengan pasal Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Ia terancam hukuman penjara hingga maksimal 12 tahun. 

Read Entire Article
Parenting |