DPR Kawal Penanganan Kasus Anak di Daycare Jogja

5 hours ago 3

INFO TEMPO - Kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta, menjadi perhatian serius DPR RI sebagai ujian nyata komitmen negara dalam melindungi kelompok paling rentan. Peristiwa ini tidak hanya dipandang sebagai tindak pidana, tetapi juga sebagai indikator penting efektivitas sistem perlindungan anak di Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, turun langsung ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR guna memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam keterangannya, Sari menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan anak harus bertumpu pada dua pilar utama, yakni penegakan hukum yang tegas serta langkah pencegahan yang sistematis. “Penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan serupa,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi respons cepat aparat penegak hukum di Yogyakarta yang dinilai sigap sejak awal penanganan perkara. Namun demikian, ia mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada tahap awal, melainkan dikawal hingga tuntas, terutama karena penggunaan pasal berlapis yang membutuhkan ketelitian dalam pembuktian.

“Saya minta proses ini dikawal sampai selesai. Pasal yang digunakan berlapis, sehingga harus ditangani secara cermat dan komprehensif agar memberikan keadilan yang utuh,” tegas politisi dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

Lebih lanjut, Sari mengungkapkan bahwa DPR RI tengah mengkaji wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan anak dari sisi hulu. Menurutnya, meskipun berbagai aturan turunan telah tersedia, implementasinya dinilai belum cukup kuat dalam memberikan perlindungan yang efektif.

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati memberikan keterangan terkait penanganan kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha, Polda DI Yogyakarta, Senin, 4 Mei 2026. Dok. DPR RI

“Fokus kita ke depan adalah memastikan peristiwa serupa tidak terulang. Dari sisi regulasi, ada wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR,” jelasnya.

Pendekatan yang didorong tidak hanya bersifat penal, tetapi juga non-penal, yakni melalui penguatan sistem pencegahan. Hal ini mencakup peningkatan standar operasional lembaga pengasuhan anak, pengawasan yang lebih ketat, hingga pelibatan masyarakat dalam deteksi dini potensi kekerasan.

DPR memandang revisi undang-undang tersebut sebagai momentum untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap tantangan zaman. Penegakan hukum tetap menjadi pilar utama, namun tanpa upaya pencegahan yang kuat, siklus kekerasan dikhawatirkan akan terus berulang.

Melalui pembenahan regulasi yang menyeluruh, DPR optimistis upaya perlindungan anak dapat diperkuat secara signifikan. Negara diharapkan tidak hanya hadir saat pelanggaran terjadi, tetapi juga mampu memastikan setiap anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan bermartabat.(*)

Read Entire Article
Parenting |