TEMPO.CO, Jakarta - Seorang bidan di Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, bernama Dorry Lydia Tanjung (43) ditetapkan sebagai terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Korban dalam kasus tersebut adalah suaminya Dedi Muhammad yang merupakan seorang anggota TNI.
Pengacara Dorry, Ely Nursamsiah menyayangkan penetapan status terdakwa terhadap kliennya. Menurut dia, dalam kasus ini Dorry seharusnya justru dianggap sebagai korban. "Jadi yang jadi korban harusnya Bu Dorry," kata dia kepada Tempo pada Senin, 28 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dorry dalam hal ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang dan terancam 5 tahun penjara. Jaksa mendakwa bidan desa ini dengan Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Dalam surat dakwaan nomor PDM-3882/M.6.10/Eoh.1/03/2025 disebutkan, peristiwa bermula pada Sabtu, 5 Agustus 2023. Saat itu, Dorry menghubungi suaminya, Dedi, untuk membicarakan perayaan ulang tahun anak sulung mereka. Dorry meminta uang kepada Dedi guna keperluan perayaan tersebut.
Setelah komunikasi tersebut, Dedi mendatangi tempat praktik Dorry untuk membicarakan ulang tahun anak mereka. Saat Dedi hendak berpamitan pulang, Dorry disebut merebut kunci mobil yang dipegang Dedi, sehingga terjadi aksi saling tarik-menarik. Dalam kejadian itu, Dorry juga disebut menusukkan kunci mobil ke jidat Dedi serta mencakar tangannya.
Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka lecet pada dahi, kelopak mata kiri, hidung, rahang, serta lengan kanan atas Dedi yang disebabkan oleh kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut tidak memerlukan tindakan medis khusus dan diperkirakan dapat sembuh dalam waktu tujuh hingga 14 hari.
Berdasarkan video yang diberikan kepada Tempo dan telah beredar di media sosial, tindakan Dorry yang disebut melukai Dedi itu merupakan bentuk upaya membela diri. Sebagai kuasa hukum Dorry, Ely menegaskan bahwa justru Dedi yang lebih dulu melakukan kekerasan, dengan memiting, mencekik, dan membanting Dorry.
Tindakan tersebut Dorry terima setelah dirinya tidak ingin memberikan kunci mobil kepada suaminya. "Bidan gak mau ngasih (kunci mobil) mungkin kan akhirnya dipiting, dicekek, dibanting barulah dia bela diri kalau istilah hukum itu kan noodwear ya pembelaan terpaksa," ujarnya.
Ely meyakini bahwa Dorry adalah pihak yang menjadi korban, mengingat keduanya sebenarnya sudah pisah rumah sejak November 2022. Meski begitu, Dedi masih berusaha mengajak Dorry untuk kembali rujuk. Namun, menurut Ely, Dorry menolak karena sudah merasa lelah dengan hubungan tersebut. Perkara ini, kata Ely, juga seharusnya bisa diselesaikan dengan restoratif justice.
Selain itu, Dorry juga telah melaporkan suaminya atas dugaan tindak KDRT. Dedi kemudian disidang melalui pengadilan militer dan dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana berupa kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Hal tersebut termuat dalam petikan putusan nomor NOMOR 99-K/PM II-08/AD/V/2024.
Menanggapi ketidakadilan ini, Ely menyatakan akan menghadirkan saksi meringankan (de charge) serta melampirkan bukti-bukti berupa video ke pengadilan. Selain itu, pihaknya juga berencana mengajukan bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara ini.