EKONOM Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Rimawan Pradiptyo menilai situasi panas geopolitik antara Amerika Serikat (AS) dan Iran saat ini menjadi momen yang tepat bagi Indonesia membatalkan perjanjian dagang Agreement on Regulatory Transparency (ART) yang diteken pada Februari 2026 lalu.
Pengajar Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) itu membeberkan sejumlah alasan perlunya Presiden Prabowo Subianto dan jajaran menteri terkait segera melek potensi dampak buruk akibat perjanjian kontroversial itu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Perjanjian ART ini telah melanggar sedikitnya tujuh pasal dalam UUD 1945 dan mengancam kedaulatan negara," kata Rimawan di Yogyakarta, Kamis, 2 April 2026.
Rimawan dalam kajiannya menemukan bahwa draf ART bukan sekadar kesepakatan dagang biasa, melainkan instrumen yang dapat mentransformasi Indonesia dari negara berdaulat menjadi negara yang terjajah secara ekonomi dan hukum. Hal ini terlihat dari adanya 211 kewajiban yang harus dipikul Indonesia, termasuk 36 kewajiban asimetris yang hanya berlaku bagi Indonesia tanpa komitmen timbal balik dari AS.
"Momen perang Amerika Serikat dan Iran ini seharusnya bisa menjadi peringatan bagi Indonesia, cakupan ART ini jadi fakta yang jauh melampaui aspek ekonomi namun juga merambah aspek politik - geopolitik bahkan kedaulatan negara," kata Rimawan.
Ketegangan geopolitik tersebut menjadi sangat relevan karena Pasal 5.1 dalam ART mewajibkan Indonesia untuk mengadopsi langkah pembatasan perdagangan yang setara dengan kebijakan AS terhadap negara ketiga.
Ketentuan ini dinilai mencederai prinsip politik luar negeri bebas-aktif, terutama karena AS saat ini bersitegang dengan mitra strategis Indonesia, seperti Cina, serta menghadapi penolakan dari Uni Eropa terkait serangan ke Iran.
Rimawan juga memperingatkan adanya risiko retaliasi besar dari Cina yang nilai perdagangannya empat kali lebih besar dibanding AS maupun Uni Eropa jika Indonesia tunduk pada dikte Washington.
Secara konstitusional, kata Rimawan, dia juga mencatat tujuh pelanggaran serius terhadap UUD 1945. Di antaranya, Pasal 6.1 hingga 6.2 ART yang memperbolehkan investor AS memiliki 100% saham pertambangan tanpa kewajiban divestasi, yang dinilai melanggar Pasal 33 UUD 1945 terkait hak penguasaan negara atas kekayaan alam.
Selain itu, Annex III Pasal 2.9 membebaskan produk AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, yang dianggap mencederai Pasal 29 UUD 1945 tentang jaminan beragama.
Implementasi ART juga diprediksi akan memicu krisis kesehatan publik dan membebani finansial negara. Indonesia diwajibkan mengimpor komoditas pertanian AS senilai US$ 4,5 miliar selama lima tahun, termasuk produk berbasis Genetically Modified Organism (GMO) seperti kedelai yang dilarang di banyak negara Eropa.
"Hal ini dikhawatirkan juga meningkatkan risiko berbagai penyakit kronis di masa depan yang harus ditanggung oleh BPJS Kesehatan," kata dia.
Untuk memuluskan perjanjian ini, pemerintah dan DPR diperkirakan harus mengebut pembentukan dan revisi 117 regulasi domestik, termasuk 32 Undang-Undang seperti UU Minerba, UU Cipta Kerja, dan UU Pangan.
Rimawan menilai posisi tawar Indonesia membatalkan perjanjian itu saat ini sebenarnya sangat kuat, terutama setelah putusan Mahkamah Agung AS (SCOTUS) pada Februari 2026 yang membatalkan kewenangan Presiden AS Donald Trump untuk menetapkan tarif perdagangan secara sepihak melalui IEEPA.
"Semua teori ekonomi itu didasarkan pada asumsi implisit bahwa masyarakatnya merdeka, negaranya merdeka. Tidak ada asumsi teori ekonomi itu yang didesain untuk negara terjajah," kata Rimawan.
Karena itu, Rimawan pun merekomendasikan agar pemerintah segera menolak ART demi menjaga martabat dan kedaulatan bangsa di tengah ketidakpastian global.
















































