Fuel Surcharge 38 Persen, Menteri Perhubungan: Angka Ideal

1 week ago 29

MENTERI Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan tarif fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar maksimal sebesar 38 persen yang dikenakan pada tiket pesawat adalah angka yang ideal. Pemerintah pun telah berdiskusi dengan para maskapai yang melayani penerbangan domestik.

"Industri penerbangan kita tidak akan terpukul terlalu drastis, kemudian juga daya beli masyarakat masih bisa menjangkau," kata Dudy saat konferensi pers di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 6 April 2026.

Fuel surcharge adalah biaya tambahan yang dikenakan maskapai atau perusahaan logistik kepada konsumen untuk menutupi lonjakan harga bahan bakar. 

Sebelumnya, fuel surcharge diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023 dengan ketentuan maksimal surcharge 10 persen pada pesawat mesin jet dan 25 persen mesin propeller. Kali ini, fuel surcharge maksimal dari 2 tipe mesin sama-sama 38 persen.

Kenaikan ini dampak dari lonjakan harga avtur lebih dari 60 persen di seluruh bandara di Indonesia, akibat harga minyak mentah di pasar global naik karena konflik antara Amerika Serikat-Israel dengan Iran yang masih berlangsung. Pada Maret lalu, avtur dari PT Pertamina Patra Niaga seharga Rp 13.656,51 - 15.737,82 per liter, sedangkan bulan ini menjadi Rp 22.707,92 - 25.632,39 per liter.

Kenaikan fuel surcharge melampaui permintaan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) yang ingin dinaikkan menjadi 15 persen, masing-masing untuk pesawat mesin jet dan propeller. Tetapi, pemerintah tidak menaikkan tarif batas atas 15 persen yang juga diminta asosiasi maskapai.

Menurut Dudy, tarif batas atas tidak naik karena pemerintah telah membebaskan bea masuk suku cadang pesawat. Pada tahun lalu bea tersebut berjumlah Rp 500 miliar.

Pemerintah pun memilih menyesuaikan kenaikan harga minyak dunia yang turut berdampak pada avtur. "Diharapkan dalam jangka menengah itu akan mengurangi juga biaya-biaya yang dikeluarkan oleh maskapai," tuturnya.

Untuk menjangkau daya beli masyarakat, pemerintah juga memberikan subsidi Rp 2,6 triliun untuk tiket pesawat selama 2 bulan. Sasaran subsidi ditujukan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 11 persen.

Read Entire Article
Parenting |