WAKIL Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aria Bima menyampaikan rencana safari ke partai-partai politik non parlemen bakal dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Bersama dengan Komisi II DPR, Dasco akan menghimpun masukan untuk penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau revisi UU Pemilu.
"Kami mau safari langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Pak Dasco bersama pimpinan Komisi II beserta poksi-poksi yang mewakili representatif dari fraksi yang ada," kata Bima di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Bima, DPR berencana melakukan kunjungan mulai mulai pekan depan sebelum memasuki masa reses. Bima menyampaikan bahwa saat ini DPR masih merumuskan format diskusi dengan partai nonparlemen, apakah itu kunjungan ke setiap partai atau pertemuan yang digelar secara bersamaan sekaligus.
"Masih disusun antara kita datang satu-satu atau ada kumpulan partai-partai yang tidak lolos parliamentary threshold. Itu nanti biar diserahkan pada pimpinan DPR," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Menurut Bima, safari ini bertujuan untuk mendengar aspirasi para partai mengenai sejumlah isi krusial dalam revisi UU Pemilu. Misalnya pengaturan ambang batas parlemen (parliamentary treshold), ambang batas presiden, daerah pemilihan, hingga batas kursi setiap dapil.
Hingga saat ini, DPR belum memulai pembahasan terhadap substansi revisi UU Pemilu. Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat umum untuk masukan RUU Pemilu terakhir pada 2 Juni 2026. Kala itu, DPR menghadirkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional Siti Zuhro serta Ketua Komisi Pemilihan Umum periode 2004–2007, Ramlan Surbakti.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, pemerintah seharusnya mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu pada Agustus atau September. Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu saat ini menyatakan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 puluh bulan sebelum hari pemungutan suara. Bila pemilu 2029 mengikuti pola sebelumnya seperti Pemilu 2024, maka hari pemungutan suara diperkirakan sekitar Februari 2029. Sehingga, tahapan sudah harus dimulai sekitar Juni–Juli 2027.
Pemerintah membuka peluang menjadi pengusul draf revisi UU Pemilu jika pembahasan di DPR berlarut-larut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah siap bernegosiasi ulang dengan DPR, jika dua setengah tahun ke depan pembahasan belum selesai.
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa RUU Pemilu tetap menjadi usul inisiatif DPR yang masuk dalam daftar program legislasi nasional atau Prolegnas 2026. "Ini inisiasi DPR, yang diperintahkan untuk menyusun Komisi II. Nah sampai sekarang kan masih dalam tahap penyusunan naskah akademik dan draf RUU," ujar politikus Partai Golkar ini di gedung DPR, pada Senin, 15 Juni 2026.














































