PENYIDIK Badan Reserse Kriminal Polri akan mendalami perusahaan biro jasa pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing di Indonesia. Penyidik menduga beberapa biro jasa terlibat dalam pengurusan izin WNA tersangka sindikat judi online di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Wira Satya Triputra mengatakan ada kemungkinan perusahaan itu sudah masuk radar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyidik KPK menggeledah sejumlah kantor biro jasa pengurusan izin WNA dalam kasus yang menyeret Simly Karim. "Nanti akan kami dalami. Tapi sepertinya bersinggungan," kata Wira di Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam laporan Majalah Tempo, seorang penyidik menyatakan jaringan judi daring Hayam Wuruk ternyata lebih besar dari perkiraan semula polisi. Semula polisi menyatakan ada sekitar 70 situs yang dikelola oleh 320 WNA yang bermarkas di Hayam Wuruk. Belakangan, polisi menemukan 145 situs judi yang dioperasikan para tersangka.
Situs-situs tersebut berbahasa Vietnam, Cina, Kamboja, dan negara-negara Asia lain. Mereka juga menggunakan rekening di negara itu. Salah satu tersangka bahkan mengakui bahwa kelompok mereka berencana membuka kantor sejenis di sejumlah kota di Indonesia.
WNA yang menjadi tersangka ternyata juga bekerja sebagai operator judi di Kamboja. Soal siapa bos jaringan ini, penyidik itu menyebutkan nama yang sama dengan yang disebutkan Dede Sulaiman, staf pengelola gedung Hayam Wuruk."Liu Hongyu alias Leo," katanya.
Polisi masih melacak keberadaan Hongyu. Mereka menduga Hongyu sudah pergi ke luar negeri. Adapun M, WNI yang menjadi tersangka, menurut penyidik itu, diduga kaki tangan Hongyu. Dia diduga berperan mengurus kebutuhan para WNA. M juga pernah bekerja di perusahaan operator judi online di Kamboja.
Polisi sudah menetapkan B sebagai tersangka. Dia pemilik salah satu perusahaan di lantai 20 dan 21 gedung Hayam Wuruk. Selain menyediakan kantor, perusahaan itu menyewakan tempat tinggal ratusan WNA tersebut. "Dia diduga mengetahui kegiatan operasional judi daring ini," tutur salah seorang penyidik.
Ditemui terpisah, dua orang yang mengetahui penanganan kasus ini menyatakan WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa prainvestasi. Visa ini memungkinkan para WNA tersebut memiliki masa tinggal hingga 180 hari, lebih lama ketimbang visa wisata biasa yang hanya 30 hari.
Pengurusan visa melibatkan biro jasa. Nah, biro jasa itu juga terseret kasus pemerasan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dua di antara biro jasa itu adalah PT Klitz Tour and Travel serta PT 1688 Prima. Tempo menyambangi kantor dua perusahaan itu di Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan Taman Sari, Jakarta Barat. Bahkan KPK sedang menggeledah kantor PT Klitz ketika Tempo datang pada Rabu, 10 Juni 2026.
Pegawai kedua perusahaan tersebut membenarkan kabar mereka mengurus dokumen keimigrasian sebagian WNA yang terjerat jaringan judi online. Tapi mereka membantah tudingan terlibat judi online. Tempo sudah mengirimkan surat permohonan wawancara kepada kedua perusahaan, tapi tak berbalas.














































