Habiburokhman: Timwas DPR Bakal Ikut Awasi Proses Pengeledahan

8 hours ago 10

KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat membentuk panitia kerja tim pengawas untuk mengawal penegakan hukum terhadap tiga kasus korupsi yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan panja timwas itu bakal turun langsung ke lapangan.

"Kami akan ikut mengawasi proses-proses penggeledahan," kata dia dalam rapat khusus di kompleks DPR, Jakarta pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Selain itu, dia menuturkan panja timwas juga akan turut serta dalam agenda pemeriksaan tempat dan barang bukti yang berkaitan dengan penanganan kasus korupsi tersebut. "Kami akan memastikan seluruh aktivitas kami ini terbuka, sehingga bisa diikuti oleh masyarakat," ucap politikus Partai Gerindra ini.

Habiburokhman menjelaskan, keterlibatan langsung panja timwas komisi bidang hukum dalam pengusutan dugaan tindak pidana rasuah itu penting dilakukan. Menurut dia, dengan adanya pengawasan langsung dari legislatif bisa menutup celah kecurangan.

"Biar tidak ada fitnah. Jangan sampai ada uang yang ditukar. Jangan-jangan batang emasnya ditukar dengan isinya cokelat," kata Ketua Panja Timwas Kasus Korupsi ini.

Selain mengawasi langsung, Habiburokhman meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengendurkan pengusutan kasus yang menyeret Febrie Adriansyah ini. Dia juga mewanti-wanti seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum tetap solid dan bersinergi.

Dia mengatakan kasus korupsi yang tengah diusut ini bukan representasi dari kebijakan lembaga negara atau institusi. Perkara ini, kata dia, dilakukan oleh personal oknum yang ada di institusi tersebut.

"Oleh karena itu sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antarinstitusi," ucapnya.

Sebelumnya, kepolisian resmi menyerahkan tiga perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Ketiga kasus rasuah itu antara lain kasus korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera yang sebelumnya diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka yakni; Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto. Baik barang bukti maupun tersangka akan segera diserahkan ke kejaksaan. Don Ritto telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sementara, Febrie belum ditahan.

“Kan sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas, belum dilakukan penahanan,” kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung Tindak Pidana Khsusus Rudi Margono di gedung Jaksa Agung, Sabtu, 11 Juli 2026.

Read Entire Article
Parenting |