Hakim Agung Soesilo Akui Bertemu Zarof Ricar sebelum Vonis Kasasi Ronald Tannur

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Soesilo mengaku bertemu oleh bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebelum memutus perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi. Pertemuan antara keduanya terjadi saat pengukuhan Herri Swantoro sebagai profesor kehormatan di Universitas Negeri Makassar, 27 September 2024.
 
Soesilo datang ke acara itu untuk memenuhi undangan. “Ketika acara itu selesai, ketemu di situ dengan Pak Zarof, salaman,” katanya ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang Zarof Ricar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 21 April 2025.
 
Ia mengaku tidak ingat apa yang disampaikan oleh Zarof kepadanya waktu itu. Namun, di berita acara pemeriksaan (BAP)-nya, penyidik menulis bahwa Zarof saat itu membahas perkara Ronald Tannur kepada Soesilo. 
 
Menurut hakim agung itu, ia sempat berbicara dengan nada keras kepada Zarof. “Saya hanya bilang gini, ‘Kita lihat nanti, kita lihat nanti. Kita lihat faktanya. Kalau memang terbukti ya saya hukum, enggak bisa bebaskan. Dan, saya tidak akan bisa terpengaruh opini publik’. Saya (mengatakan itu) dengan nada keras,” kata Soesilo. Setelah itu, katanya, Zarof mengajaknya makan namun ia menolak.
 
Ia turut membenarkan dirinya dan Zarof mengambil swafoto bersama. “Apakah benar pada saat itu kemudian dilakukan swafoto bersama dengan saksi?” tanya jaksa penuntut umum.
 
“Ada foto,” jawab Soesilo.
 
Ajakan foto oleh Zarof terjadi setelah pernyataan yang Soesilo sampaikan kepadanya dengan nada keras. Setelah itu, Soesilo mengatakan, ia tidak tahu swafoto tersebut dikirimkan oleh Zarof kepada pihak lain. “Saya tidak tahu,” kata Soesilo.
 
Pada beberapa persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum mengungkap isi percakapan antara terdakwa Zarof dan Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim Kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur saat keduanya bertemu di Universitas Negeri Makassar.
 
Awalnya dikatakan bahwa Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, telah mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara Ronald. Pada September 2024, setelah Lisa mengetahui hal itu, ia menemui Zarof di kediamannya di Jalan Senayan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 
 
Dalam pertemuan itu, Lisa menyampaikan salah satu hakim yang akan menangani kasasi Gregorius adalah Soesilo. 
 
Zarof kemudian mengaku kenal dengan Soesilo. Lantas, Lisa meminta Zarof memengaruhi Soesilo untuk memberi vonis bebas untuk Ronald. Imbalan dari memengaruhi putusan itu adalah uang untuk majelis hakim sebesar Rp 5 miliar, sementara untuk Zarof Rp 1 miliar.
 
Menindaklanjuti permintaan Lisa, Zarof lantas menemui Soesilo di acara pengukuhan profesor terhormat Herri Swantoro. “Terdakwa Zarof Ricar lalu memastikan kepada Soesilo selaku hakim yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur,” ujar JPU dalam sidang pada 10 Februari 2025.
 
Soesilo saat itu membenarkan dia adalah hakim yang menangani kasus Ronald. Setelah itu, Zarof menyampaikan kepada Soesilo perihal adanya permintaan bantuan dalam perkara kasasi Ronald, agar hakim kasasi menguatkan vonis bebas dari PN Surabaya. “Selanjutnya Soesilo menanggapi akan melihat perkaranya terlebih dahulu,” ujar jaksa.
 
Setelah percakapan itu, JPU mengatakan Zarof melakukan swafoto dengan Soesilo dan mengirimkannya kepada Lisa. Lisa, “Siap Pak, terima kasih.”
 
Komunikasi antara Lisa dan Zarof berlanjut pada 1 Oktober 2024 melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Lisa mengirim pesan, “Selamat siang Pak, tentang Pak Soesilo, Note ya Pak”. Kemudian dibalas oleh Zarof, “Oke, saya tinggal datang ke Agung”. Pesan itu dibalas kembali oleh Lisa, “Siap Pak, terima kasih.”
 
Kemudian pada 2 Oktober 2024, Lisa mampir ke kediaman Zarof dan menyerahkan uang Rp 2,5 miliar. Pada 8 Oktober 2024, Zarof mengirim pesan “Tugas sudah dilaksanakan, semua sudah saya datangi, terima kasih.” Pesan itu kemudian dibalas Lisa “Siap mampir Jumat ya Pak.” Lalu pada 12 Oktober 2024, Lisa memberikan sisa uang yang belum diberikan sebesar Rp 2,5 miliar di kediaman Zarof.
 
Selain uang, Lisa juga menyerahkan catatan tulisan tangan kepada Zarof yang berisi catatan nama majelis hakim kasasi beserta jumlah yang yang disepakti antara Lisa dan Zarof. 
 
Kemudian pada 22 Oktober 2024, majelis hakim MA yang terdiri dari Soesilo sebagai ketua, serta Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota, menjatuhkan putusan kasasi kepada Ronald Tannur dengan hukuman lima tahun penjara.
 
Namun dalam penjatuhan putusan ditemukan perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Soesilo. Pada pokoknya, ia menyatakan Ronald tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.


 
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Parenting |