Hakim Militer Ingin Gali Dampak Serangan dari Andrie Yunus

5 hours ago 4

KETUA majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto kembali menanyakan kepada oditur mengenai kemungkinan Andrie Yunus hadir sebagai saksi tambahan dalam sidang perkara penyiraman air keras. Hakim menjelaskan alasan mengapa ia menilai Wakil Koordinator KontraS tersebut penting hadir dalam persidangan di Pengadilan Militer.

Hakim mengatakan tanpa kehadiran Andrie Yunus, persidangan tidak dapat menggali dampak yang dialami korban secara langsung. “Bagaimana setelah itu dampaknya apa? Kita mau lihat lukanya di mana? Apakah luka berat, apakah luka ringan atau parah,” kata hakim.

Selain itu, hakim menyatakan ingin mendalami apakah Andrie Yunus sempat menerima teror atau kontak mencurigakan sebelum kejadian penyiraman air keras oleh anggota BAIS TNI. Hakim juga ingin menanyakan kemungkinan adanya ancaman terhadap Andrie. “Apakah ada yang mengawasi dia? Apakah sebelum kejadian itu ada yang membuntuti dia? Nah, itu kan tidak bisa kita jawab karena tidak di depan persidangan,” ujar hakim.

Oditur mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, LPSK menyampaikan Andrie masih belum dapat hadir di pengadilan untuk menjadi saksi tambahan.

Oditur juga mengirim surat kepada Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), tempat Andrie Yunus dirawat. Surat tersebut berkaitan dengan rencana oditur membesuk Andrie, tetapi hingga kini rumah sakit belum memberikan jawaban.

Meski begitu, pada Selasa, 12 Mei 2026, oditurat militer tetap mendatangi RSCM untuk mengunjungi Andrie. Dalam kunjungan tersebut, oditur belum dapat menemui Andrie. “Oditur, ya terima kasih sudah effort-nya sampai ke sana mau melihat. Ini demi kita semua di sini untuk mencari yang objektif seperti apa,” ujar hakim.

Kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya telah menyampaikan penolakan terhadap proses hukum anggota BAIS TNI di peradilan militer. TAUD juga telah menyerahkan surat penolakan korban terhadap proses peradilan militer dalam perkara serangan air keras kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 11 Mei 2026.

Salah satu perwakilan TAUD, Jane Rosalina Rumpia, mengatakan penyerahan surat tersebut dilakukan atas permintaan Andrie Yunus yang tidak percaya terhadap peradilan militer.

Jane menyatakan sejak awal Andrie konsisten menolak perkara serangan air keras tersebut diadili di peradilan militer. Pasalnya, kasus yang dialaminya merupakan tindak pidana umum.

“Surat ini kami kirimkan atas dasar penolakan terhadap pemeriksaan pengadilan yang tidak hanya serta-merta mengadili aparat militer itu sendiri, melainkan juga menyangkut konteks tindak pidana umum yang dialami Andrie Yunus,” ujarnya.

Pilihan Editor: Drama Sidang Pengadilan Militer Teror Air Keras

Read Entire Article
Parenting |