KOMANDAN Regu Provos Denma Bais TNI, Sersan Satu Arif Firdaus, hadir sebagai saksi dalam sidang kedua perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Dalam persidangan, hakim menanyakan ketiadaan rekaman CCTV di gerbang pintu masuk markas Bais TNI yang merekam pergerakan para terdakwa.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa anggota BAIS TNI. Mereka meliputi Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Awalnya, hakim menanyakan soal pintu akses masuk dan keluar yang ada di markas Bais TNI. "Ada berapa pintu?" tanya hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026.
Arif menjawab, hanya ada pintu depan dan belakang. Menurut dia, pintu belakang hanya digunakan saat kondisi mendesak. Pembukaan pintu belakang pun hanya dilakukan atas perintah komandan.
Hakim kemudian memperdalam, kondisi seperti apa yang dinilai mendesak sehingga pintu belakang dapat dibuka. Namun, Arif tak menjawab situasi spesifik yang dimaksud hakim. "Siap, soalnya kadang pintu depan agak macet, suruh pintu belakang," jawab Arif.
Saat ditanya jam berapa biasanya pintu dibuka dan ditutup, Arif kembali menjawab bahwa pintu digunakan sesuai arahan atasan. "Siap, itu perintah Komandan, izin. Kalau memang ada urgent harus dibuka," jawab Arif.
Sedangkan untuk akses sehari-hari seperti kegiatan apel, menurut Arif, anggota biasanya keluar lewat pintu depan. Pintu depan juga tetap dibuka sebagai jalur ke mess hingga parkiran.
"Walaupun yang tinggal di asrama itu kalau keluar sore gitu, setelah dinas, tetap lewat pintu depan?" tanya hakim. Hakim juga menanyakan apakah ada penjaga di pintu depan.
Arif menjawab, anggota tetap menggunakan pintu depan setelah dinas. Menurut dia, pintu itu dijaga oleh Provost dan Bintara. Semua perwira jaga ikut memantau terutama untuk ke perkantoran, izin. Sedangkan akses ke mess, biasanya terbuka begitu saja.
"Di luar jam dinas berarti lewat pintu depan?" tanya hakim.
"Siap, betul," jawab Arif.
Merespons penjelasan Arif, hakim lalu menanyakan apakah pergerakan terdakwa saat kejadian penyerangan terhadap Andrie terpantau oleh penjaga di pintu gerbang depan markas Bais TNI. Menurut Arif, pergerakan terdakwa tersebut tidak terpantau.
"Kenapa tidak terpantau?" tanya hakim.
"Siap, kami hanya memantau untuk masuk ke dalam ring satu, izin, atau perkantoran. Kalau untuk pintu utama itu memang terbuka lebar, jadi bisa keluar masuk tanpa halangan," jawab Arif.
"Mana ada kantor intelijen, kok, terbuka lebar, gimana?" tanya hakim. Arif hanya menjawab pintu terbuka karena masuk ke dalam area parkiran.
Hakim juga menyoroti pagar markas Bais TNI yang besar dan tinggi. Hakim mempertanyakan mengapa tidak ada CCTV sehingga terdakwa yang pulang sekitar pukul 1 dini hari tidak terpantau.
Menurut Arif, pada pukul 1 pagi biasanya memang masih ada motor yang masuk lewat gerbang depan. Ihwal pantauan di gerbang, Arif mengatakan ada CCTV di pintu gerbang depan markas Bais TNI. Namun, dia mengatakan pihaknya tidak sempat mengambil atau menyimpan rekaman CCTV saat terdakwa keluar masuk di pintu tersebut.
"Tapi ada CCTV-nya?" tanya hakim.
"Siap, di CCTV depan ada, izin," jawab Arif.
Lalu hakim bertanya apakah terekam di CCTV jam berapa para terdakwa masuknya saat kejadian itu. Arif menjawab Bais TNI biasanya mengecek CCTV sekitar seminggu atau dua Minggu untuk rekaman record yang masih tersimpan.
"Ya saksi sempat nyampai ke sana nggak pemeriksaannya? CCTV tanggal 13 pagi, sempat nggak diambil gambarnya atau videonya pada saat terdakwa I dan II masuk?" tanya hakim.
Arief mengatakan tidak ada rekaman yang dimaksud hakim. Menurut dia, rekaman itu sudah tidak ada karena masa simpannya hanya sekitar satu sampai dua pekan.
Hakim berulang kali kembali menanyakan keberadaan rekaman CCTV saat para terdakwa masuk ke Markas Bais TNI setelah kejadian. Namun Arif tetap mengatakan rekaman itu tidak ada karena sudah lewat dari batas penyimpanan rekaman.
"Siap, setiap hari kita lihat ada record-nya kalau untuk mau diperiksa izin. Cuma setahu kami hanya seminggu atau dua minggu untuk record yang masih tersimpan," jawab Arif.
Menurut hakim, seharusnya pemeriksaan dan pencocokan aktivitas terdakwa juga dilakukan melalui rekaman CCTV di pintu akses keluar masuk markas Bais TNI. Hakim berujar para terdakwa untungnya sudah mengaku tanpa harus dilakukan pengecekan CCTV.
"Kalau nggak ngaku baru pengecekan itu, sehingga ada matching-nya itu lho, kejadian jam berapa dia masuk, nah korelasi. Kalau enggak ngaku ya petunjuknya itu (CCTV). Tapi untungnya ngaku kan," ujar hakim.
Dalam persidangan, sejumlah saksi menyatakan para terdakwa mengakui menggunakan campuran air aki dan cairan pembersih karat untuk menyerang Andrie Yunus. Dua dari empat terdakwa mengalami luka karena ikut terciprat cairan tersebut.
Peristiwa penyiraman terjadi di Jalan Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB. Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata. Berdasarkan diagnosis awal tim dokter, Andrie mengalami luka bakar hingga 24 persen.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta subsider Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
















































