TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menolak permohonan justice collaborator Toras Sotarduga Panggabean, pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS), dalam perkara korupsi pembayaran komisi agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2017 hingga 2020. Apa sebabnya?
"Menurut pendapat majelis hakim, peran terdakwa dalam perkara ini cukup signifikan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 29 April 2025. "Karena adanya kerja sama yang erat, sangat erat dengan terdakwa Sahata Lumban Tobing dalam mewujudkan unsur-unsur tidak pidana korupsi."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sahata Lumban Tobing merupakan eks Direktur Operasi Ritel PT Jasindo. Sama seperti Toras, ia juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Kendati demikian, majelis hakim mengabulkan permohonan buka blokir rekening Toras Sotarduga Panggabean. Sebab, ia telah mengembalikan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.662.083.376,31 atau Rp 7,6 miliar melalui PT MBS.
"Majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada alasan hukum lagi untuk tetap memblokir rekening rekening bank atas nama terdakwa Toras Sotarduga Panggabean," ujar Rianto. Ia pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera membuka blokir rekening tersebut.
Dalam perkara ini, Toras divonis pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, serta denda Rp 150 juta subsider kurungan 4 bulan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 7,6 miliar. Namun, ia telah mengembalikannya sehingga tidak dibebankan membayar uang pengganti.
Sedangkan Sahata Lumban Tobing divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 150 juta subsider kurungan selama 4 bulan. Sahata juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 525.419.000, namun telah ia kembalikan.
Keduanya divonis melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.