Ijazah Jokowi: Peradi Bersatu Laporkan 4 Nama, Kuasa Hukum Tak Sebut Nama

7 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Joko Widodo mengadakan pertemuan dengan tim kuasa hukum terkait polemik ijazah Jokowi di Restoran Seribu Rasa, Jakarta, 22 April 2025. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Yakup Hasibuan dan sejumlah kuasa hukum. Sebelumnya, Jokowi mengatakan akan mempertimbangkan langkah hukum karena menganggap tudingan ijazah palsu sebagai fitnah.

Setelah pertemuan tersebut, kuasa hukum Jokowi mengatakan telah mengantongi empat nama yang akan dilaporkan. Namun, saat itu tim kuasa hukum Joko Widodo enggan membeberkan siapa saja orang yang akan dilaporkan terkait dengan tudingan ijazah palsu ayah Gibran Rakabuming Raka tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua hari berselang, sekelompok advokat yang tergabung dalam Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma. Keempatnya dilaporkan sebab dituding sebagai pembuat kegaduhan soal ijazah palsu Jokowi. 

"Kami akan melaporkan terkait tudingan ijazah palsu, dugaan penghinaan, penghasutan, dan membuat gaduh," kata Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 April 2025.

Mabes Polri mengarahkan agar laporan polisi dimasukkan ke Polda Metro Jaya karena lokus peristiwa terjadi di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. 

Ade Darmawan menyebut Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar akan dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal. Namun dia akan berdiskusi dahulu dengan Bareskrim mengenai pasal yang tepat untuk melaporkan ketiganya. Di sisi lain, Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan mengatakan telah membawa sejumlah alat bukti seperti dokumen, video, dan foto. "Sangat akurat, kami akan konsultasikan ke penyelidik," kata Lechumanan.

Diketahui sebelumnya Roy Suryo, Tifauziaatau lebih dikenal sebagai dokter Tifa dan Rismon pada 17 April 2025, bersama sejumlah anggota Tim Pembela Ulama dan Aktifis (TPUA), mendatangi UGM di Yogyakarta, menuntut kampus itu menunjukkan ijazah Jokowi jika memang mantan presiden itu adalah alumni kampus tersebut. Namun UGM tidak bersedia menunjukkan ijazah karena hal itu menjadi hak pemegangnya. Dalam kesempatan itu, UGM menyatakan bahwa Jokowi adalah lulusan universitas tersebut.

Di hari yang sama, sekelompok massa yang terdiri dari tim pembela ulama dan aktivis mendatangi rumah Jokowi untuk meminta klarifikasi mengenai keaslian ijazahnya, mulai dari jenjang SMA hingga universitas di UGM. Pada momen itu, Jokowi menunjukkan ijazahnya ke wartawan dengan syarat tidak difoto atau diambil gambarnya.

Gugatan Lagi

Selain digugat oleh TPUA, Jokowi juga digugat terkait dengan ijazah SMA-nya di Pengadilan Negeri Surakarta. Penggugat tersebut adalah pengacara di Solo, Muhammad Taufiq. Sidang pertama gugatan tersebut digelar Kamis ini, 24 April 2025. 

Dalam sidang itu, selain Jokowi, turut tergugat adalah KPU Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan UGM. Jokowi sendiri tidak hadir dalam sidang perdana itu, karena mendapat tugas dari Presiden Prabowo untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan.

Dalam gugatannya, M Taufiq menuntut majelis hakim memutuskan bahwa Tergugat I secara sah berdasarkan hukum tidak memiliki ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat dan pendidikan tinggi setingkat universitas.

Melalui proses sidang itu, pihak tergugat maupun penggugat sepakat dan diputuskan akan dilakukan mediasi. Baik tergugat dan penggugat sepakat menunjuk mediator dari luar PN Kota Solo, Adi Sulistiyono yang merupakan Guru Besar Bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Yudono Yanuar, Septia Ryanthie, Hammam Izzuddin, dan Ahmad Naufal berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Parenting |