KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Penundaan dilakukan usai pemeriksaan pada 18–19 April 2026 di Terminal 3 keberangkatan internasional.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan langkah tersebut merupakan upaya preventif untuk memastikan kepatuhan prosedur keimigrasian sekaligus melindungi masyarakat dari potensi masalah hukum di negara tujuan. “Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata dia dalam keterangan resmi, Selasa, 21 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dari hasil pengawasan, 8 WNI diketahui akan berangkat menuju Jeddah menggunakan visa kerja. Namun, setelah pemeriksaan lanjutan, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi. Empat orang lainnya juga mengaku hendak berhaji dengan visa kerja, tetapi tidak memiliki dokumen pendukung yang sah sebagai pekerja.
Selain itu, pada 19 April 2026, petugas kembali menunda keberangkatan satu WNI yang terdeteksi dalam sistem keimigrasian pernah melakukan upaya serupa terkait indikasi keberangkatan haji nonprosedural. Temuan ini memperkuat indikasi adanya pola penggunaan jalur tidak resmi untuk menunaikan ibadah haji.
Galih menjelaskan, pengawasan yang dilakukan tidak hanya berbasis pemeriksaan dokumen perjalanan, tetapi juga melalui metode profiling penumpang, analisis sistem keimigrasian, serta koordinasi lintas bidang di internal Imigrasi. Pendekatan ini memungkinkan petugas mendeteksi lebih dini penyalahgunaan visa, termasuk penggunaan visa kerja yang tidak sesuai dengan tujuan perjalanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian calon penumpang terbukti menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung yang sah sesuai mekanisme resmi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi WNI di negara tujuan, termasuk risiko deportasi atau sanksi lainnya.
Sebagai tindak lanjut, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta telah berkoordinasi dengan bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Langkah ini dilakukan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memfasilitasi keberangkatan haji nonprosedural.
Imigrasi juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran pemberangkatan haji nonprosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa melalui jalur resmi. Selain melanggar ketentuan, praktik tersebut berpotensi merugikan jemaah, baik dari sisi finansial maupun keselamatan selama berada di luar negeri.
Ke depan, Imigrasi Soekarno-Hatta menyatakan akan terus memperketat pengawasan di seluruh titik keberangkatan internasional, terutama pada periode menjelang puncak musim haji, guna mencegah praktik serupa kembali terjadi.
Adapun jemaah haji Indonesia akan mulai diberangkatkan ke tanah suci pada 22 April mendatang. Ada 221 ribu jemaah yang akan berangkat tahun ini.

















































