PUTRI almarhum Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Inayah Wulandari Wahid, menilai reformasi 1998 telah kehilangan arah setelah Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua Soeharto pada November tahun lalu.
Pernyataan itu disampaikan Inayah dalam podcast di kanal YouTube Dian Andryanto. Dalam perbincangan tersebut, Inayah menanggapi pertanyaan mengenai kondisi reformasi dan nilai-nilai yang diperjuangkan pada 1998.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Buat saya, reformasi itu mundur pelan-pelan, setapak demi setapak. Dan garis batas terakhirnya itu tahun lalu, 10 November, ketika tokoh yang diturunkan oleh gerakan reformasi karena dianggap tidak demokratis, karena dianggap melawan rakyat, dianggap sebagai pahlawan,” kata Inayah, dikutip Sabtu, 16 Mei 2026.
Ia menyebut reformasi telah “balik ke kotak awal” setelah Soeharto mendapat gelar Pahlawan Nasional. Menurut dia, kondisi itu membuat pihak-pihak yang dahulu menentang rezim Orde Baru kini justru diposisikan sebagai pihak yang salah.
“Kalau tokoh yang saat itu dianggap sebagai villain kemudian menjadi pahlawan, berarti orang-orang yang berlawanan dengan villain itu yang sekarang jadi villain,” ujar Inayah.
Dalam percakapan itu, Inayah juga menyinggung sebagian aktivis 1998 yang kini berada di lingkar kekuasaan. “Dulu banyak dari mereka yang hilang di jalanan pada saat menyuarakan suara rakyat. Sekarang mereka hilang di dalam istana,” kata dia.
Presiden Prabowo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dalam upacara di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada 10 November 2025. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025. Pada kesempatan sama, pemerintah menetapkan Abdurrahman Wahid dan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.
Pemberian gelar kepada Soeharto kala itu memunculkan perdebatan publik sejak diumumkan pemerintah. Rekam jejak pemerintahannya selama era Orde Baru kerap dikaitkan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN. Kritik juga datang dari kelompok masyarakat sipil yang menilai penetapan itu bertentangan dengan semangat reformasi 1998.
















































