Cerita WNI Akan Dibuang ke Laut oleh Sindikat Timah

3 hours ago 7

DORIS Candra tak menduga perjalanannya ke Malaysia berujung penyiksaan dan ancaman pembunuhan. Lelaki asal Prabumulih, Sumatera Selatan, itu awalnya mengira akan menjalankan urusan bisnis timah bersama sejumlah kenalan yang baru ditemuinya di Batam.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Moh. Irhamni mengatakan Doris pertama kali bertemu seorang pria Bugis yang disebut sebagai kaki tangan “bos besar” pada 15 Maret 2026 di Batam, Kepulauan Riau. Dalam pertemuan itu, pria tersebut menawarkan pekerjaan terkait pengiriman timah dari Bangka.

“Korban ditawari pekerjaan mencari timah di Bangka dan disebutkan pengangkutan akan menggunakan kapal milik bos dari Malaysia,” kata Irhamni pada Minggu, 17 Mei 2026.

Dua hari setelah pertemuan itu, Doris kembali ke Bangka. Sepekan kemudian, pria Bugis tersebut datang bersama seorang pria keturunan Tionghoa untuk melihat langsung aktivitas penambangan biji timah di Bangka.

Menurut Irhamni, jaringan itu kemudian menitipkan uang Rp 650 juta kepada Doris. Uang tersebut diduga untuk membayar pembelian timah sekaligus membeli ikan sebelum nantinya diangkut menggunakan kapal dari Malaysia.

Namun, rencana pengiriman timah batal dilakukan karena polisi tengah gencar melakukan razia di Bangka. “Bos itu tidak jadi membawa timah ke Malaysia,” ujar Irhamni.

Warga melihat video soal warga Indonesia, Doris Candra, yang mengalami luka akibat disandera sindikat penyelundupan timah di Sepang, Malaysia, di Bogor, Jawa Barat, 17 Mei 2026. Tempo/Bintari Rahmanita

Situasi berubah pada 14 Mei 2026. Doris diminta membuat paspor dan membeli tiket menuju Malaysia. Ia dijanjikan jalan-jalan sekaligus bertemu dengan “bos besar” jaringan tersebut.

Setibanya di Bandara Kuala Lumpur, dua orang menjemput Doris. Alih-alih diajak bertemu rekan bisnis, Doris justru dibawa ke kawasan kebun sawit di dalam hutan. Di lokasi itu, ia diminta mengembalikan uang Rp 10 miliar.

Setelah itu, para pelaku membawa Doris ke sebuah homestay. Di tempat itulah ia mengaku mengalami penganiayaan.

Pada 15 Mei 2026, para pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 250 juta dan Rp 400 juta. Karena tak mampu memenuhi permintaan itu, Doris mengaku dikeroyok dan diancam akan dibunuh. “Mereka mengancam korban akan dibuang ke lautan,” kata Irhamni.

Menurut dia, para pelaku bahkan telah menyiapkan kapal yang diduga akan digunakan untuk mengeksekusi korban dan membuang jasadnya ke laut. Dalam kondisi tertekan, Doris akhirnya berhasil menghubungi pihak yang kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Atase Polri Kuala Lumpur. Polisi Malaysia bersama Atase Polri kemudian menyelamatkan Dorus pada Sabtu malam, 16 Mei 2026.

Irhamni mengatakan Doris mengalami patah kaki serta cedera di bagian tangan dan kepala akibat penganiayaan tersebut. Saat ini, korban telah diamankan aparat Malaysia bersama seorang WNI lain yang turut berada dalam kasus itu. “Alhamdulillah korban dapat diselamatkan,” ujar Irhamni.

Pilihan Editor: Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Penyelundupan Timah ke Malaysia

Read Entire Article
Parenting |