Jakarta-Jabar Dominasi Laporan Pengaduan THR

1 week ago 14

MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan menerima sebanyak 1.590 laporan pelanggaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. “Jumlah laporan 2026 (dan) 2025 itu jumlahnya hampir sama, 1.500 laporan,” kata Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR yang disiarkan melalui YouTube, Kamis, 9 April 2026.

Yassierli mengatakan laporan yang masuk melalui Posko THR telah disampaikan kepada dinas tenaga kerja. Beberapa laporan telah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dan ada yang sudah melakukan proses pemanggilan terhadap perusahaan. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dari total aduan, Yassierli mengatakan sebanyak 506 laporan telah selesai ditindaklanjuti. Beberapa perusahaan ada yang sudah membayar atau membayar sebagian. 

Ia kemudian menceritakan hasil inspeksi dadakan Kementerian Ketenagakerjaan di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Ia bercerita terdapat sebuah perusahaan yang masih kurang bayar sekitar 10–15 persen. “Besoknya dibayarkan,” kata dia. Ia mengatakan tindak lanjut dari laporan pelanggaran masih dalam proses karena membutuhkan waktu.

Berdasarkan daerah, Yassierli mengatakan DKI Jakarta dan Jawa Barat mendominasi aduan dengan total hampir 1.000 laporan dan disusul Banten sebanyak 200 laporan. Sementara total laporan pelanggaran THR di Jawa Tengah dan Jawa Timur tercatat masing-masing sebanyak 150 aduan. “Next, dalam rapat selanjutnya kami akan laporkan progres lebih lanjut,” tuturnya. 

Pemberian tunjangan hari raya merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayar secara penuh dan tak boleh dicicil. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016, perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda ini tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar tunjangan.

Sederet sanksi bakal menanti pengusaha yang tidak membayar THR. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan perusahaan dapat dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. 

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Bob Azam menyatakan polemik pembayaran THR Lebaran yang muncul tiap tahun berakar dari dua hal. “Masalah THR combined antara kepatuhan dan masalah keuangan (perusahaan), “ ucapnya kepada Tempo, Rabu, 25 Maret 2026.

Penyaluran THR, menurut dia, sudah menjadi budaya, bahkan di sektor informal yang tidak terpantau ketat oleh hukum. Meski ada niat untuk mematuhi, kadang perusahaan terbentur dengan kemampuan finansial.

Selain itu, ia menilai perlunya dialog internal bipartit yang efektif antara pemberi kerja dan karyawan agar masalah ini tak berulang. Diskusi ini diduga selama ini kurang jadi prioritas. “Kelihatan sepele tapi ini basic foundation hubungan industrial yang sehat,” ucapnya.

Meski membenarkan faktor kesulitan keuangan dari perusahaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memastikan perusahaan yang tak menunaikan kewajiban pembayaran THR bakal ditindak. Perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan imbauan pembayaran yang kita akan berikan sanksi administrasi dan denda,” ucapnya.

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Parenting |