KAI Gagalkan Pencurian Rel Kereta di Sukoharjo

2 hours ago 3

PT KERETA Api Indonesia (Persero) atau PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya pencurian material prasarana kereta api di wilayah Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Sabtu, 18 April 2026. Dua pelaku langsung diringkus di lokasi kejadian.

Manager Humas KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengkonfirmasi kejadian itu. Ia menjelaskan terungkapnya upaya pencurian bermula sekitar pukul 10.45 WIB. Saat itu, Tim Pengamanan menerima laporan dari Kepala UPT JJ 6.7 Delanggu yang meneruskan informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan.

Warga melihat sejumlah orang memuat bantalan rel di KM 117+0/1 lintas Purwosari–Gawok, wilayah Gatak. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim pengamanan yang sedang patroli bersama Kepala Stasiun Gawok segera menuju lokasi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Melalui koordinasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan jalur kereta api dari aksi pencurian material dan menangkap dua orang pelaku yang langsung dibawa ke Kepolisian Sektor Gatak untuk pengembangan selanjutnya,” ujar Feni kepada wartawan. 

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.51 WIB oleh tim gabungan yang terdiri dari Pengamanan KAI Daerah Operasi 6, Tim Jalan Rel dan Jembatan (JJ) 6.7 Delanggu, serta Kepolisian Sektor Gatak. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 4 batang rel bekas sepanjang 2 meter, 3 batang rel bekas sepanjang 1,7 meter, 1 batang rel bekas sepanjang 1,28 meter, 2 batang rel bekas sepanjang 1 meter, satu alat blender beserta tabung gas, satu unit mobil pikap, satu unit sepeda motor, serta empat paket sabu yang ditemukan di dalam mobil pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V hingga Rp 500 juta. 

"Pemberatan tersebut mencakup pencurian yang dilakukan pada malam hari, oleh lebih dari satu orang, atau disertai kekerasan maupun perusakan," kata Feni. 

KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta menegaskan akan menindak tegas setiap aksi pencurian material prasarana kereta api karena berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta. Berbagai langkah pengamanan telah dilakukan, termasuk pemasangan CCTV di titik rawan serta patroli rutin di sepanjang jalur rel. KAI juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap keselamatan perjalanan kereta api sebagai transportasi publik,” tutur Feni.

KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di sekitar jalur rel, baik melalui petugas di stasiun terdekat, Contact Center 121 di nomor (021) 121, email [email protected], maupun media sosial resmi KAI.

Read Entire Article
Parenting |