SEJUMLAH orang tua anak yang diduga menjadi korban kekerasan di daycare atau fasilitas penitipan anak Little Aresha mendatangi Kantor Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Yogyakarta pada Rabu, 29 April 2026. Mereka mengajukan permohonan pendampingan intensif mencakup aspek psikologis, hukum, hingga pengawalan hak restitusi atas tindakan pengelola daycare terhadap buah hati mereka.
Salah satu orang tua korban, Huri, 32 tahun, menegaskan tuntutan restitusi yang mereka ajukan bukan sekadar upaya pemulihan materiil bagi anak-anak mereka. Namun, merupakan ganti kerugian dari pelaku kepada korban, yang sering dipandang sebagai instrumen hukum untuk memberikan efek jera maksimal bagi pengelola yayasan tersebut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Tujuannya agar tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk membuka usaha serupa di masa depan. "Jadi kami minta pendampingan psikologis ataupun restitusinya melalui LPSK," kata Huri, Rabu.
Restitusi yang mereka ajukan bukan semata-mata untuk memulihan kondisi mental dan fisik anak mereka yang jadi korban. Tetapi juga untuk memiskinkan si pelaku lewat proses restitusi ini. Jika nanti pelaku tidak mampu membayar, restitusi ini setidaknya bisa menambah hukuman bagi mereka.
"Kami mengejar agar proses hukum berjalan seadil-adilnya dengan memaksimalkan seluruh potensi konsekuensi hukum yang ada untuk para tersangka," ujar Huri.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 13 tersangka terdiri dari pengelola yayasan sampai para pengasuh. Sejauh ini, baru lima orang tua yang secara resmi mengawali pengajuan permohonan ke LPSK soal itu. Namun, koordinasi terus diperluas untuk menjaring aduan orang tua korban lainnya.
Huri juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang, jumlah korban diduga mencapai 103 anak, melonjak dari data awal pihak kepolisian yang awalnya menyebut 53 anak. Ia mengimbau bagi siapa pun yang pernah menitipkan anak di Little Aresha dan merasakan kejanggalan untuk segera melapor guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, membenarkan bahwa restitusi merupakan hak yang melekat pada korban dan menjadi salah satu fokus utama dalam pendampingan kasus ini. "Kami telah melakukan sosialisasi serta edukasi kepada sepuluh keluarga yang hadir mengenai mekanisme ganti kerugian tersebut," kata dia.
Nantinya, LPSK akan berkomunikasi dengan penegak hukum agar hak restitusi ini benar-benar masuk dalam tuntutan persidangan sebagai bentuk tanggung jawab pelaku atas dampak fisik, gizi, maupun mental para korban. "Kami mencoba mengedukasi serta mensosialisasi hal tersebut agar ke depan bisa dikomunikasikan kepada aparat penegak hukum," kata dia.
Beberapa keluarga menanggapi positif karena mereka ingin situasi ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. Terutama karena awalnya mereka sangat meyakini yayasan ini memiliki status kelembagaan yang baik, namun ternyata anak-anak mereka mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi.
Selain fokus pada pemiskinan pelaku melalui jalur finansial, LPSK juga menyiapkan intervensi psikologis yang komprehensif bagi anak maupun orang tua tanpa batasan waktu tertentu hingga trauma tersebut pulih.
Sri menambahkan bahwa pendalaman terhadap tindak pidana ini sangat diperlukan karena temuan di lapangan menunjukkan adanya dampak serius berupa kemunduran perilaku anak. Seperti anak yang kehilangan hafalan tahfidz, hingga terhambatnya pertumbuhan gizi anak-anak yang sebelumnya telah bertahun-tahun berada di daycare tersebut dalam kondisi akses gedung yang tertutup rapat bagi orang tua.














































