KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang aparatur sipil negara atau ASN Kementerian Perhubungan bernama Dimas Reska Putra atas kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA di sejumlah wilayah. Dimas diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 15 April 2026.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan Dimas itu bertujuan untuk mendalami dugaan setoran imbalan terhadap sejumlah pihak dalam proyek pembangunan jalur kereta api di sejumlah wilayah. Selain itu mendalami pengetahuan saksi terkait pengaturan lelang di lingkungan Kemenhub.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Termasuk dugaan pemberian fee kepada pejabat pembuat komitmen, kelompok kerja, dan pihak lainnya,” ujar Budi melalui keterangan tertulis pada Kamis, 16 April 2026.
Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat proyek-proyek strategis di bawah DJKA Kemenhub.
Adapun, kasus proyek rel kereta api di DJKA bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian atau BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Mereka adalah empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim; serta VP PT KA Properti Manajemen Parjono.
Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah Putu Sumarjaya; pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Tengah, Bernard Hasibuan; PPK BPKA Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Barat, Syntho Pirjani Hutabarat.
Kasus korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta ini diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022 pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso. Lokasi proyek lainnya ada di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

















































