Kasus-kasus Korupsi di Kementerian Komdigi

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kasus korupsi mencuat di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dulunya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Tersangka pelaku dugaan korupsi itu mulai dari pejabat selevel menteri, direktur jenderal hingga pegawai biasa.

Dugaan Korupsi Proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dugaan korupsi PDNS melibatkan tiga petinggi Kominfo yaitu Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (2016 - 2024) Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Layanan Aplikasi Informatika (2019 - 2023) Bambang Dwi Anggono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Nova Zanda.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan bahwa Bambang bersama dua mantan pejabat Kominfo bekerja sama untuk mengkondisikan pelaksanaan kegiatan PDNS pada 2019. “Pembentukan tersebut tidak sesuai dengan tujuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018,” ucap Safrianto dalam konferensi persnya di Kejari Jakpus, pada Kamis, 22 Mei 2025.

Bambang Cs. diduga mendorong pengadaan PDNS atas tujuan hendak melakukan kongkalikong dengan perusahaan swasta. Mereka mengatur agar proyek PDNS dapat dimenangkan oleh perusahaan tertentu, yaitu PT Docotel Teknologi dan PT Lintasarta. Kerja sama dengan PT Docotel Teknologi terjadi pada 2020, sementara kerja sama dengan PT Lintasarta berlangsung dari 2020-2024. Total biaya yang dianggarkan untuk proyek tersebut mencapai Rp 958 miliar.

Dugaan Korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G

Kasus korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai tersangka. Proyek BTS 4G di Kominfo serta infrastruktur pendukungnya merupakan proyek strategis menurut Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional periode 2020-2024. Rencana awal proyek BTS 4G meliputi pembangunan 7.904 unit menara di daerah 3T.

Sejak pembangunan tahap I, target penyelesaian pekerjaan gagal untuk tercapai. Dari dokumen yang diperoleh Tempo, hingga Maret 2022, baru 46 persen menara yang berhasil dibangun dari target 4.200 menara. Kementerian Kominfo sempat memberi perpanjangan waktu kepada tiga konsorsium pemenang tender untuk melanjutkan pekerjaan. Namun, hingga perpanjangan waktu, para pemenang tender belum bisa memenuhi target. Hingga kuartal kedua 2022, total target pembangunan yang terealisasi hanya sebanyak 2.070 tower. Dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, diketahui bahwa tertundanya target pembangunan disebabkan oleh korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga total Rp 8 triliun.

"Perlu dicermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di kantornya Jakarta, pada Rabu, 17 Mei 2023.

Dugaan Korupsi Perlindungan Situs Judi Online

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang menyidangkan dugaan korupsi perlindungan situs judi online. Ada empat terdakwa dalam kasus ini yakni wiraswasta Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto,  Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas dan utusan direktur Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.

Zulkarnaen diduga berperan sebagai penghubung antara jaringan judi online dan pejabat di Kemenkominfo. Zulkarnaen diduga mengatur pembagian hasil dari praktik pengamanan situs judi online. Menurut dakwaan jaksa, Zulkarnaen menerima komisi sebesar 30 persen dari suap untuk mengamankan situs judi online tersebut.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Zulkarnaen, Adhi, dan terdakwa lainnya, Muhrijan, bertemu di Kafe Pergrams Senopati. Dalam pertemuan tersebut, Adhi memperkenalkan Muhrijan kepada Zulkarnaen yang mengaku memiliki kedekatan dengan Menteri Budi Arie. Zulkarnaen dijanjikan untuk menerima imbalan sebesar Rp 3 juta terhadap setiap situs judi online yang mereka lindungi. 

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum juga menyebut Zulkarnaen Apriliantony menyepakati pembagian uang judi online itu. Zulkarnaen mendapat 30 persen, Budi Arie mendapat 50 persen, dan sisanya untuk Adhi Kismanto. Namun, keterlibatan Budi mendapat bantahan oleh Zulkarnaen dan Budi.  "Ini saya ingin meluruskan, supaya di media juga tidak aneh-aneh ini. Pak Budi Arie tidak menerima apa pun dari perjudian," kata Zulkarnaen.

Jihan Ristiyanti, M Rosseno Aji, dan M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Seret Izin Ditelikung Calo

Read Entire Article
Parenting |