TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kasus kematian wartawan yang melibatkan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menarik perhatian publik. Hal ini juga menimbulkan keprihatinan terhadap kebebasan pers dan keselamatan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan.
Dalam kurun waktu 2024 dan 2025, dua kasus kematian wartawan mencuat ke permukaan dengan dugaan keterlibatan anggota TNI. Kedua peristiwa ini tidak hanya memunculkan desakan untuk penegakan hukum yang transparan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran atas potensi intimidasi terhadap insan pers. Berikut rangkuman informasi mengenai kasus kematian wartawan yang berkaitan dengan prajurit TNI.
1. Koptu HB Terseret Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Karo
Seorang prajurit TNI yang dikenal sebagai Koptu HB diduga terlibat dalam insiden tragis pembakaran rumah milik wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. Kebakaran itu menyebabkan Rico beserta tiga anggota keluarga lainnya tewas. Ketiga anggota keluarga itu adalah istri Rico, Elparida Boru Ginting, anaknya Sudi Infesti Maychel Pasaribu, dan cucunya Loin Situngkir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Koptu HB adalah pemilik bisnis judi tembak ikan yang sempat diberitakan oleh Rico Pasaribu. Menurut Irwan, Keterlibatan HB terungkap melalui rekonstruksi yang dilakukan pada 19 Juli 2024.
Dalam reka adegan itu, Koptu HB bertemu dengan terdakwa bernama Bulang di warung yang berada di Jalan Kapten Bom Ginting pada 24 Juni 2024. Warung ini pernah disinggung korban dalam artikelnya. Lokasinya tidak jauh dari gerbang markas Yonif 125/Simbisa, sekitar 300 meter dari rumah korban yang dibakar.
Dalam pertemuan itu, Koptu HB memperlihatkan unggahan yang diduga berisi artikel soal praktik perjudian yang ditulis korban. Dia pun menyuruh terdakwa menemui korban dan memintanya menghapus postingan berita tersebut. Terdakwa menuruti perintah tersebut. "Kalau kasus terhenti di tiga terdakwa saja, tidak ada korelasinya dengan korban. Apalagi sampai saat ini, motif pembunuhan berencana ini tidak juga dibuka ke publik,” kata Irvan.
2. Pembunuhan Jurnalis Juwita
Seorang jurnalis dari Newsway.co.id, Juwita ditemukan meninggal di kawasan Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada hari Sabtu, 22 Maret 2025. Jurnalis yang sedang menyelesaikan pendidikannya di Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari (Uniska MAB) itu diduga dibunuh oleh pacarnya yang merupakan anggota TNI AL Kelasi I, Jumran alias J.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, menduga kuat bahwa sebelum dibunuh, Juwita mengalami kekerasan seksual. Pihak keluarga pun mendesak agar dilakukan uji DNA atas sampel sperma yang ditemukan di area sekitar alat vital korban. Hal ini berdasarkan pernyataan dokter forensik yang menyebutkan jumlah cairan tersebut cukup banyak.
Selain itu, ia menyatakan bahwa keluarga telah menerima informasi langsung bahwa Jumran, terduga pelaku, dikenai pasal terkait pembunuhan berencana. Salah satu bukti terkuat dalam kasus ini, menurutnya, adalah pengakuan langsung dari pelaku.
Suroto, redaktur media online Newsway, mengatakan pihak keluarga masih menunggu penyidik Detasemen Polisi Militer Lanal Banjarmasin menyelidiki motif di balik pembunuhan Juwita. "Masih belum tahu motif sebenarnya. Isu liar yang beredar soal asmara," kata Suroto.
Pada kasus ini, rekonstruksi telah digelar pada Sabtu, 5 April 2025. Meski rekonstruksi tersebut menitikberatkan pada pembunuhan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, mengatakan bahwa penyidikan terhadap dugaan rudapaksa terhadap Juwita masih berlangsung. "Untuk detailnya masih dilaksanakan kelengkapan alat bukti oleh tim penyidik, salah satunya ada pengecekan DNA," kata Wira saat dikonfirmasi.
Ia mengklaim TNI AL tidak akan melindungi anggotanya yang terlibat dalam kasus pembunuhan. Dia juga menyatakan komitmen TNI AL untuk menegakkan hukum secara adil. “Setiap tindakan kriminal mutlak yang dilakukan oknum TNI AL akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya,” ucapnya.
Intan Setiawanty, Diananta P. Sumedi, Achmad Ghiffary Mannan, Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.