Kasus Korupsi Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih, KPK Periksa 2 Saksi Hari Ini

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) yang menjerat Antonius Kosasih pada hari ini, Senin, 21 April 2025. Kedunya adalah Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen Dodi Susanto dan Pendiri PT Urban Jakarta Propertindo Robert Soeharsono.  

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen. “Hari ini Senin, 21 Maret 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (persero) tahun 2109,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, 21 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, KPK juga pernah melakukan pemeriksaan terhadap Dodi Susanto pada 19 Juni 2024. Kapasitasnya sebagai saksi terhadap Direktur Utama PT Taspen nonaktif Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Kasus dugaan korupsi di PT Taspen ini berawal dari laporan mantan istri Antonius Kosasih, Rina Lauwy, ke KPK pada 2022 lalu. Rina melaporkan kasus ini ke KPK karena Antonius Kosasih sempat memintanya menampung uang dalam jumlah super besar yang diduga berasal dari hasil korupsi. 

Kuasa hukum Rina, Kamaruddin Simanjuntak, sempat menyatakan Antonius menginvestasikan uang PT Taspen ke sejumlah perusahaan. Sebagai imbalannya, Antonius mendapat imbalan dalam jumlah besar. "Menurut pengakuan istrinya, totalnya ratusan miliar rupiah (uang yang diterima Antonius). Bisa dilihat di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) bagaimana hartanya melonjak tiba-tiba," kata Kamaruddin kepada Tempo pada 13 Maret 2024.

KPK akhirnya menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan pada akhir 2024. Antonius bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan menjadi tersangka dan ditahan KPK. 

Penyidik menduga keduanya melakukan kongkalikong karena mengubah aset sukuk ijarah yang dibeli PT Taspen di PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk atau AISA ke reksa dana, dengan dalih menyelamatkan kerugian karena AISA mengalami gagal bayar. Akibatnya, perusahaan itu merugi ratusan miliar rupiah dari total investasi Rp 1 triliun. 

KPK juga menyoroti pemilihan PT IIM, yang dipimpin Ekiawan, sebagai manajer investasi. Pemilihan itu dilakukan sebelum ada penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen (Persero) yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.

Antonius Kosasih telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan Antonius tercatat dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 27 Maret 2025.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tertulis di laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Mutia Yuantisya dan Ade Ridwan Yan Dwiputra berkontribusi dalam tulisan ini
Read Entire Article
Parenting |