BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri menyelesaikan penyidikan kasus SMS blast phising dengan modus situs resmi e-tilang kejaksaan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera disidangkan.
Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Andrian Pramudianto mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut. “Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” kata Andrian lewat keterangan tertulis pada Kamis, 7 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 19 Desember 2025 serta laporan serupa dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah. Adapun empat tersangka yang diserahkan yakni RW, WTP, FN, dan RJ. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan siber menggunakan metode SMS blasting yang berisi tautan phising menyerupai laman resmi e-tilang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Dittipidsiber dari Kejaksaan Agung RI pada 9 Desember 2025 terkait beredarnya sejumlah tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah. Dalam laporan tersebut ditemukan 11 link kejaksaan palsu dan lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast.
Penyidik juga menemukan laporan polisi dengan modus serupa di Palu, Sulawesi Tengah. Salah satu korban menerima SMS berisi tautan phising yang mengarahkan korban ke situs e-tilang palsu. Korban kemudian memasukkan data kartu kredit karena mengira website itu milik kejaksaan lantaran tampilannya yang mirip.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp 8,8 juta setelah kartunya digunakan secara ilegal. Dari hasil penyelidikan lanjutan, penyidik direktorat siber kembali menemukan 124 tautan phising lainnya beserta sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam aksi kejahatan siber tersebut.


















































