KEMENTERIAN Kesehatan mengungkap masih terdapat kesenjangan yang cukup signifikan mengenai data dasar (evidence base) antara bidang penyakit menular dan kesehatan jiwa.
“Pada penyakit menular, ketersediaan evidence based dari dalam negeri, relatif banyak. Sementara itu, pada bidang kesehatan jiwa, terutama dalam perspektif public health atau public mental health, ketersediaan data dan penelitian masih sangat terbatas,” ujar Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes Imran Pambudi dalam paparannya di acara “Kick-Off Meeting Program One Map for Mental Health Atlas (OMMHA) tingkat Nasional” seperti yang dikutip dari siaran pers yang dibagikan oleh Yayasan Rehabilitasi YAKKUM pada Rabu, 8 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Karena itu, menurut Imran, perlu ada sebuah program penelitian khusus di bidang kesehatan jiwa dengan model yang berkualitas tinggi dan dapat dicontoh secara global.
Senada dengan Imran, Kepala Pusat Riset kesehatan Masyarakat dan Gizi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wahyu Pudji Nugraheni, menyampaikan, tantangan kesehatan di Indonesia masih sangat besar. "Antara lain adanya keterbatasan, kesenjangan layanan, serta sistem informasi layanan kesehatan jiwa yang belum terintegrasi,” kata dia di forum yang sama.
Hans Pols, Research Advisor OMMHA dari University of Sydney juga menyampaikan penelitian tentang kesehatan jiwa sangat penting melibatkan orang-orang yang memiliki pengalaman langsung dan kondisi kesehatan mental (people with lived experiences). “Menurut saya kelompok ini dapat membantu mengidentifikasi sumber daya dan layanan yang mungkin tidak terlihat”, kata dia yang hadir melalui platform Zoom.
Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia menegaskan, dalam penelitian tentang kesehatan jiwa, pihak pertama yang harus dilibatkan adalah orang-orang dengan disabilitas mental psikososial. Hal ini lantaran mereka yang biasa dikenal dengan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) termasuk ke dalam kelompok rentan penyandang disabilitas yang hak dan kedudukan hukumnya telah dijamin dalam Undang Undang Penyandang Disabilitas.
“Kami mendorong agar penyandang disabilitas mental, baik psikososial maupun perkembangan, dapat dilibatkan secara bermakna dalam proses penelitian ini. Suara dan pengalaman mereka sangat penting untuk memastikan bahwa hasil riset benar-benar merepresentasikan kebutuhan mereka,” kata Dante.


















































