TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan tidak akan menerima honor dalam bentuk apa pun sebagai anggota salah satu anggota Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara. Sikap itu diambil sesuai dengan aturan yang berlaku di internal KPK.
"KPK sebagaimana aturan yang berlaku secara internal, kami juga tidak akan menerima honor, pembayaran dalam bentuk apa pun," kata Setyo saat ditemui di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jenderal polisi bintang tiga ini menekankan bahwa dia akan bekerja profesional dalam mengawasi seluruh kegiatan Danantara. Bahkan, dia tidak bekerja secara personal melainkan kelembagaan.
"Tidak bisa kemudian saya memberikan suatu pendapat seorang tanpa persetujuan, tanpa ada pembahasan lebih dulu dengan para pimpinan lain," ujarnya.
Saat ini pun, kata Setyo, seluruh pimpinan KPK masih mengkaji efektivitas dari keterlibatan lembaganya dalam komite Pengawasan dan Akuntabilitas Danantara.
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa penunjukan Ketua KPK sebagai salah satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara ditujukan kepada KPK sebagai institusi, bukan merujuk kepada kapasitas personal, dalam hal ini Setyo Budiyanto.
"KPK sebagai institusi, bukan merujuk kepada kapasitas personal, dalam hal ini Ketua KPK Setyo Budiyanto," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Senin malam, 7 April 2025.
Tessa menyebut bahwa KPK berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya perbaikan dan pembangunan negara dengan melaksanakan pengawasan kepada BPI Danantara secara profesional dengan mengedepankan tata kelola yang baik. KPK akan kolaborasi dengan anggota tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas lainnya, yakni Ketua PPATK, Ketua BPK, Kepala BPKP, Kapolri, dan Jaksa Agung.
KPK, ucap Tessa, menegaskan bahwa tidak akan ada konflik kepentingan dalam kepengurusan KPK di Danantara. Komisi anti korupsi yang terlibat dalam komite pengawasan dan akuntabilitas Danantara akan memastikan setiap keputusan yang diambil tidak mempengaruhi objektivitas KPK dalam menjalankan tugas.
Danantara adalah lembaga pengelola dana investasi dalam bentuk dana abadi negara atau sering disebut sebagai sovereign wealth fund. Dana investasi tersebut akan digunakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, serta investasi strategis di sektor-sektor penting seperti energi terbarukan, teknologi, dan industri lainnya.
Secara struktur, Danantara adalah super holding bagi tujuh BUMN dan lembaga investasi beraset besar di Indonesia, yakni BRI, Mandiri, BNI, PT Telkom, PT Pertamina, PT PLN, Mind ID, Lembaga Pembiayaan Indonesia atau Indonesia Investment Authority (INA). Total asetnya mencapai Rp 14 ribu triliun lebih. Nantinya, secara bertahap seluruh BUMN akan dikelola Danantara.