WAKIL Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kini sedang menjalani fisioterapi, tiga bulan setelah menjadi target serangan air keras yang dilakukan oleh personel Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Bais TNI).
Andrie telah menjalani fisioterapi selama sebulan terakhir, setelah melewati proses pemulihan dan sejumlah operasi di Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo. “Fisioterapi itu untuk mengembalikan fungsi motorik,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 17 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dimas mengungkapkan rekannya itu kini telah bisa melakukan gerakan-gerakan senam ringan dan mulai beraktivitas seperti biasa. “Sudah bisa mandi sekarang,” ujarnya.
Selain itu, Andrie juga dikabarkan bisa kembali menggerakkan tangannya untuk makan. “Sudah bisa makan tanpa disuapin,” kata Dimas.
Sebelumnya, kata Dimas, otot tangan Andrie sempat mengalami kontraksi setelah operasi cangkok kulit. Menurut dia, saat itu tangan Andrie terkadang kaku jika tidak sering digerakkan.
Sementara itu, untuk kondisi mata Andrie yang terkena air keras, Dimas mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut dari dokter.
Namun, berdasarkan keterangan tim RSCM pada April lalu, Andrie diperkirakan bakal kembali menjalani operasi mata dua bulan dari sekarang. “Agustus akan ada operasi lanjutan soal mata kanannya,” kata Dimas.
Kini Andrie tidak lagi menjalani perawatan di rumah sakit, melainkan telah diizinkan dokter untuk melakukan rawat jalan.
Sebelumnya, Andrie disiram air keras oleh dua orang tidak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat. Dua orang tersebut terungkap sebagai bagian dari sekelompok anggota Bais TNI.
Andrie kemudian berobat ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSCM pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026, sekitar pukul 12 malam dengan keluhan luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan, disertai gangguan penglihatan pada mata kanan. Ia mengalami luka bakar pada lebih dari 20 persen bagian tubuhnya.
Kini, empat orang anggota Bais TNI itu telah diadili dan divonis hukuman penjara 1,5 tahun sampai 3 tahun di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka. Edi dan Budhi juga telah dijatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.














































