PAGUYUBAN pemilik simpanan berjangka Koperasi Mekarsari dan pengacaranya kembali mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri. Mereka memenuhi panggilan penyelidik soal laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh beneficial owner dari Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari berinisial MP.
“Kami memenuhi panggilan dari laporan polisi kami kepada Koperasi Mekarsari dengan agenda kami gelar pendahuluan,” kata pengacara Artahsasta Prasetyo Santoso di Gedung Bareskrim pada Senin, 27 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sebelumnya kasus ini sudah dilaporkan pada 7 April 2026 lalu. Total ada 141 korban yang tergabung dalam paguyuban. Artahsasta menyebut dana simpanan berjangka para korban yang belum bisa dicairkan mencapai Rp 53 miliar. Mereka melaporkan MP atas dugaan pelanggaran Pasal 492 dan atau Pasal 486 jo Pasal 607 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Sebelum kasus ini dimajukan ke jalur pidana, para korban disebut sudah melakukan pertemuan dengan pihak koperasi dan sempat dibentuk tim penyehatan oleh pihak koperasi. Namun tim ini tidak membuahkan hasil.
Salah-satu pelapor, Daniel mengaku, total dana ia dan keluarganya yang tidak bisa dicairkan kurang lebih Rp 3,5 miliar. Ia sendiri menaruh uang sekitar Rp 600 juta. Jumlah itu belum termasuk uang milik kakak ipar dan orang tuanya.
Menurut Daniel, sebelum pencairan benar-benar macet, pihak koperasi juga membuat kebijakan dengan cara mengurangi bunga hingga meminta waktu pencairan. Para korban menduga, tidak bisa dicairkannya simpanan berjangka mereka berkaitan dengan adanya pinjaman yang dilakukan MP ke koperasi.
Berdasarkan laporan advance dan simpanan berjangka dan rekening di koperasi Mekarsari pada 20 Oktober 2025 yang diterima Tempo, MP tercatat mengambil uang koperasi sebesar Rp 167 miliar selama rentang waktu Januari 2015 - Agustus 2025. Namun pengembalian baru Rp 3,7 miliar.















































