Korupsi Bank BJB Seret Nama Ridwan Kamil, Golkar: Tidak Bisa Menduga-duga

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily mengaku prihatin atas kasus dugaan korupsi dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB yang menyeret nama Ridwan Kamil. Ace mengatakan partainya menyerahkan kasus tersebut ke penegak hukum.

"Kami tidak bisa menduga-duga kasus hukum yang dialami Ridwan Kamil. Sejauh ini sebetulnya Pak RK (Ridwan) belum berstatus apa pun," kata Ace di kantor Partai Golkar, Kemanggisan, Jakarta Barat, Senin, 31 Maret 2025.

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional itu enggan berbicara lebih banyak soal kasus Ridwan. Ace menyatakan partai beringin bersimpati terhadap anggotanya yang bertubi-tubi tertimpa masalah. November 2024 lalu, Ridwan kalah dalam pemilihan Gubernur Jakarta. Beberapa bulan selanjutnya, nama Ridwan terseret dalam kasus dugaan korupsi. "Prinsipnya Partai Golkar tentu prihatin," kata Ace.

Baca juga: Dugaan Korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil: Saya tidak Tahu

Ridwan Kamil mengklarifikasi perihal namanya yang turut dikaitkan dengan skandal BJB. Ia mengatakan memiliki fungsi ex-officio dalam mengawasi badan usaha milik daerah saat masih menjabat Gubernur Jawa Barat. Namun, ia mengaku tidak pernah mendapat laporan mengenai pengadaan iklan di BJB yang kini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan rasuah.

“Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” kata dia dalam keterangannya, Selasa, 18 Maret 2025 seperti dikutip dari Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah Ridwan dan menyita sejumlah dokumen, Ridwan Kamil mengklaim dalam kondisi baik setelah penggeledahan itu. KPK belum menetapkan status hukum Ridwan. Ridwan belum bisa dinyatakan sebagai saksi karena belum menjalani pemeriksaan kendati rumahnya telah digeledah penyidik KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Parenting |