KPK Dalami Peran Ahmad Dedi di Kasus Suap Impor Bea Cukai

5 hours ago 6

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dan menelusuri peran pegawai fungsional madya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, dalam dugaan suap importasi barang. Pendalaman itu berkaitan pada dugaan pemilik perusahaan forwarder PT Blueray Cargo, John Field, yang memberikan uang kepada Dedi sebesar Rp 30 miliar.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut melewati hasil analisis dari tim jaksa penuntut KPK. "Akan ditelaah seperti apa konstruksinya, seperti apa peran yang bersangkutan dalam konstruksi perkara suap ini," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi mengatakan pendalaman tersebut akan dilakukan pada tahap pengembangan penyidikan terhadap satu tersangka suap impor yang masih saat ini masih berjalan. Satu tersangka itu ialah mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo.

Selain Budiman, penyidik KPK menetapkan enam tersangka suap. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Dalam pengembangannya, penyidik KPK telah melimpahkan tiga penerima suap ke jaksa penuntut untuk segera menjalani persidangan. Tiga tersangka yang akan disidang yaitu Rizal, Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan. Sedangkan, Budiman masih dalam tahap penyidikan di KPK.

Sementara itu, pemberi suap yang telah menjalani persidangan yakni John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan. Jaksa penuntut KPK menuntut John Field dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara di kasus suap.

Sedangkan Dedy dan Andri dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. "Serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp 200 juta, subsider pidana penjara pengganti 80 hari," kata jaksa penuntut, M Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.

Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, jo Pasal VII angka 48, Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c, jo Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiga petinggi Blueray Cargo itu didakwa menyuap pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai senilai Rp 61,3 miliar dan pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp 1,84 miliar. Jika dijumlahkan, totalnya mencapai Rp 63,1 miliar.

Selain itu, untuk fasilitas hiburan dan barang mewah meliputi fasilitas hiburan malam senilai Rp 1,45 miliar, satu unit jam tangan merek Tag Heuer seharga Rp 65 juta untuk Orlando Hamonangan, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta kepada Enov Puji Wijanarko.

Jaksa menyatakan suap tersebut diserahkan para terdakwa agar barang-barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan.

Read Entire Article
Parenting |