KPK Periksa Eks Sekretaris Wahyu Setiawan soal Suap Harun Masiku

6 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rahmat Setiawan Tonidaya, mantan sekretaris Wahyu Setiawan, dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.

Wahyu Setiawan merupakan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2020. Ia divonis enam tahun penjara pada Agustus 2020 dalam perkara tersebut, tapi bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa, 29 April 2025. Selain itu, KPK juga memeriksa Sri Muliani Dewiningsih yang berstatus sebagai karyawan swasta. Keduanya dimintai keterangan selaku saksi dalam kasus ini.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Suap pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU," kata Tessa lewat keterangan tertulis.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Kasus Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Wahyu ditangkap karena diduga menerima suap dari Harun untuk memuluskan langkahnya menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR RI dari PDIP yang meninggal dunia.

Dalam operasi ini, delapan orang ditangkap dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku. Namun, Harun berhasil menghilang sebelum tertangkap. Jejak terakhirnya terpantau di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), tetapi upaya penangkapan diduga terhalang.

Selain itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kini menjadi terdakwa atas tuduhan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa juga mendakwa Hasto terlibat penyuapan terhadap Wahyu Setiawan

Ananda Ridho Sulistya berkontribusi dalam tulisan ini.
Read Entire Article
Parenting |