KPK Perpanjang Waktu Larangan Bepergian Ke Luar Negeri Miryam S. Haryani

4 days ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang waktu Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap anggota DPR RI tahun 2009-2014, Miryam S. Haryani. "Aktif per tanggal 9 Februari 2025 berlaku sampai 09 Agustus 2025," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat, Rabu, 16 April 2025.

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Miryam Haryani. Bahkan lembaga antirasuah KPK juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri berlaku mulai 30 Juli 2024 sampai enam bulan ke depan," kata Tessa dalam keterangan resmi, Selasa, 14 Agustus 2024.

Pada saat ini, Tessa belum bisa mengungkap proses hukum mantan anggota DPR itu ke depan. Sebab, belum ada informasi lebih lanjut dari penyidik.

Miryam merupakan tersangka korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bersama  Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos, yang saat ini masih menjalani proses ekstradisi di Singapura.

Pada kesempatan berbeda, Tessa memgungkapkan bahwa penahanan terhadap Miryam adalah wewenang penyidik, termasuk perihal syarat-syarat dan ketentuan, misalnya yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Pada Kamis, 20 Maret lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan nasib Miryam akan ditindaklanjuti setelah Paulus Tannos berhasil diesktradisi dari Singapura.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 2019. Dalam konstruksi perkara ini, KPK menduga Miryam meminta uang sebesar US$ 100 ribu kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Norman Irman. Uang itu akan digunakan untuk membiayai kunjungan kerja Komisi Pemerintahan DPR RI ke beberapa daerah.

Permintaan itu disanggupi Kemendagri. Uang tersebut lalu diserahkan kepada perwakilan Miryam di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan. Sepanjang 2011-2012, Miryam juga diduga menerima uang beberapa kali dari Irman, serta Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri.

Proyek E-KTP adalah proyek di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proyek ini telah dimulai sejak 2006. Pada saat itu, Kemendagri telah menyiapkan dana sekitar Rp 6 triliun untuk proyek e-KTP dan program Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional.

Read Entire Article
Parenting |