KPK Telisik Alasan Blueray Beri Suap ke Pejabat Bea Cukai

4 hours ago 6

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami alasan di balik perusahaan forwarder PT Blueray Cargo memberikan uang suap ke sejumlah petinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam persidangan, disebut Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama serta pegawai fungsional madya Ditjen Bea Cukai Ahmad Dedi diduga menerima sejumlah uang dari pemilik Blueray, John Field.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman itu sebagai langkah lanjutan penyidik untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap impor di Ditjen Bea Cukai. "Karena yang sekarang sudah muncul di fakta persidangan ini berkaitan dengan pemberian yang dilakukan oleh PT BR," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi belum menjelaskan keputusan KPK yang akan mengembangkan penyidikan kasus suap impor di Ditjen Bea dan Cukai. Menurut Budi, cara ini bergantung pada hasil analisis tim jaksa penuntut KPK yang menyidangkan perkara suap.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 12 Juni 2026, jaksa penuntut memastikan aliran-aliran dana suap yang diberikan pihak Blueray Cargo kepada pejabat bea cukai melalui kesaksian John Field. Aliran-aliran itu diberi kode BC 1 hingga BC 3. Selama tujuh bulan, Djaka diduga menerima uang Rp 3 miliar setiap bulannya.

“Ini ada beberapa kali saudara memberi, tolong disimak ya Pak John, kaitan dengan rincian untuk kode-kode ini,” kata jaksa dalam sidang. Kemudian dilanjut membacakan berita acara pemeriksaan John.

“Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp 8,2 miliar. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Rp 3 miliar, BC2 Bang Rizal Rp 2 miliar, BC3 Sis itu Rp 1 miliar. Betul?,” tanya jaksa. “Betul,” jawab John.

Di waktu yang sama, John juga mengaku memberikan uang kepada pejabat bea cukai lebih dari yang didakwakan oleh jaksa penuntut. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut total uang suap senilai Rp 61 miliar, sementara pengakuannya sebesar Rp 91 miliar.

Mulanya, John ditanya oleh tim penasihat hukumnya soal hasil pemeriksaannya di penyidikan yang menyebut angka Rp 91 miliar. "Saya ingin clear ini, Pak. Bahwa ini Rp 91 miliar sudah terungkap di pemeriksaan penyidikan, dalam dakwaan Rp 61 miliar, berarti ada Rp 30 miliar lagi, bisa Bapak jelaskan?" tanya tim advokat dalam persidangan.

"Yang 30 itu setiap bulan Rp 5 miliar ke Pak Dedi saya enggak tahu itu dia pegawai bea cukai ya, saya tahunya dia di itu BIN (Badan Intelijen Negara) ya," kata John.

John mengatakan, Dedi yang mempertemukannya dengan Sri Pangestuti alias Tuti dan menghubungkannya dengan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar. "Dedi ini Ahmad Dedi ya?" tanya advokat lagi.

"Iya, Ahmad Dedi ya. Karena dia statusnya di BIN sebagai bendahara di PPIR ya, Persatuan Purnawirawan Indonesia Raya, untuk bantuan PPIR karena dia bendahara gitu," jawab John.

"Beliau mengatakan untuk bantuan kepada PPIR atau bapak tahu sendiri atau menurut dia?" tanya advokat lagi. "Melalui Pak Dedi," jawab John.

Pengacara Ahmad Dedi, T.S. Hamonangan Daulay, membantah kliennya mendapatkan uang Rp 30 miliar dari John Field. Daulay mengatakan penerimaan uang itu merupakan klaim sepihak yang disampaikan John dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2026. "Kebenaran hukumnya masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum," ucap Daulay lewat keterangan tertulis, 12 Juni 2026.

Menurut Daulay, pernyataan John Field terkait pemberian uang kepada Ahmad Dedi sebagai bentuk penggiringan opini publik dalam persidangan. Daulay mengatakan kliennya berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah. "Sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sementara itu, dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN pada Jumat, 5 Juni 2026, Djaka Budi Utama sudah buka suara setelah namanya terseret kasus dugaan suap impor. Sebelumnya, nama Djaka sudah muncul sejak sidang perkara suap impor Blueray Cargo dimulai pada Rabu, 20 Mei 2026.

“Terkait dengan permasalahan impor di bea cukai, kami sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja,” ucapnya singkat dalam jumpa pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juni 2026.

Read Entire Article
Parenting |