PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran uang senilai US$ 1 juta untuk Panitia Khusus Angket Penyelenggara Haji (Pansus Haji) Dewan Perwakilan Rakyat. Penelurusan itu dilakukan dengan memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mohammad Nuruzzaman, yang diperiksa penyidik pada Rabu, 17 Juni 2026.
"Yang bersangkutan diduga mengetahui terkait dengan proses dugaan pemberian sejumlah uang kepada Pansus itu," ucap Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi mengatakan penjelasan Nuruzzaman kepada penyidik sekaligus untuk mengkonfirmasi ihwal dugaan aliran dana untuk Pansus Haji. Menurut Budi, penyidik KPK juga mendalami tujuan pemberian uang untuk Pansus Haji dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Dari uang yang diduga diberikan oleh pihak Kementerian Agama itu pun juga sudah dikembalikan dan saat ini dalam status disita oleh penyidik KPK," kata dia.
Sebelumnya, Budi mengatakan penyidik telah menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota Pansus Haji. KPK masih mendalami pengembalian uang tersebut. “Uang tersebut juga sudah dikembalikan. Artinya, tidak jadi menerima. Informasi awalnya seperti itu,” kata Budi.
Dikutip dari Majalah Tempo edisi 5 April 2026 berjudul “Dugaan Aliran Uang Korupsi Lewat Staf Ahli Pansus Haji”, uang hasil korupsi haji diduga mengalir kepada anggota Pansus Haji. Sejumlah orang yang mengetahui detail aliran uang itu menyebut dana tersebut berasal dari Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Azis Taba.
Mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, telah menyampaikan keterangan itu kepada penyidik KPK. Alex mengaku beberapa kali bertemu dengan Ismail dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Namun, Alex membantah tudingan bahwa pertemuan itu membahas fee untuk pengaturan kuota tambahan haji khusus.
Meski membantah banyak tudingan, Alex mengakui pernah menyerahkan uang kepada Pansus Haji. Kepada penyidik KPK, ia mengatakan pemberian uang itu bermula ketika staf Ketua Pansus Haji Nusron Wahid bernama Zainal Abidin menghubunginya.
Keduanya kemudian bertemu di sebuah kafe di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pertemuan itu, Zainal meminta uang yang disebut untuk kebutuhan “logistik” Pansus Haji sebesar US$ 1 juta dan harus tersedia tiga hari kemudian.
Tempo telah meminta konfirmasi ihwal informasi ini kepada Nusron Wahid. Namun, Nusron tidak menjawab konfirmasi yang Tempo kirim melalui pesan WhatsApp.
Dalam kasus ini, penyidik KPK menetapkan empat tersangka. Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.
Yaqut dan Alex berstatus tersangka korupsi sejak 8 Januari 2026. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan saat menerbitkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024.
Penyidik KPK menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dua pasal itu mengatur ihwal perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui kebijakan. Dengan kata lain, para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan.















































