Kriminolog UI Sebut Kekerasan Seksual Dokter Priguna Ekstrem

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Kriminologi Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menyebut kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter residen Priguna Anugerah Pratama di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sebagai insiden ekstrem. Dia pun mendorong agar pemerintah memperkuat penerapan prosedur standar yang sudah ada.

Adrianus menilai kasus pemerkosaan itu merupakan penyimpangan dalam relasi dokter dan pasien. Biasanya, menurut dia, penyimpangan seperti itu lebih sering muncul dalam bentuk seperti praktik penggunaan alat medis yang tidak perlu (over-medicalization) atau malapraktik yang ditutup-tutupi. Pasien umumnya tidak mengetahui haknya dan segan mengajukan protes. “Ini sudah kasus, ekstrem pula,” kata Adrianus kepada Tempo, Sabtu, 12 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski demikian, Adrianus mengingatkan pemerintah tak perlu membuat kebijakan baru seperti pengetatan tes kesehatan mental dan penelusuran kepribadian peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Pasalnya Adrianus menilai ada sistem pengawasan yang tak berjalan dalam kasus Priguna. Selain itu, dia menyebut pelaku merupakan sosok yang,"Cerdas plus predator."

Adrianus menyarankan agar pemerintah dan rumah sakit tidak reaktif merombak sistem secara menyeluruh. Ia mendorong penguatan prosedur standar, termasuk pengawasan akses ke ruang-ruang kosong di luar jam operasional medis.

Priguna Anugerah Pratama merupakan mahasiswa PPDS Universitas Padjadjaran. Pria berusia 31 tahun itu diduga memperkosa seorang putri pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung pada 18 Maret 2025. 

Priguna membius korban dengan dalih mengambil sampel darah. Dia membawa korban ke lantai 7, membiusnya, lalu memperkosanya. Korban baru menyadari kejadian itu setelah terbangun dalam kondisi pusing dan mengalami nyeri di alat vital. 

Korban dan pihak RSHS kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Barat. Sehari berselang, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menemukan alat kontrasepsi dan obat bius di lokasi kejadian.

Polda Jawa Barat kemudian menangkap Priguna di sebuah apartemen pada 23 Maret 2025. Setelah kasus ini mencuat, Polda Jawa Barat menerima laporan dari dua perempuan lainnya yang menjadi korban Priguna. 

Read Entire Article
Parenting |