ODITUR militer memaparkan kronologi penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dalam sidang perdana empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Peristiwa tersebut disebut bermula dari rasa kesal para terdakwa terhadap korban sejak aksi interupsi rapat revisi Undang-Undang TNI tahun lalu.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, oditur menyatakan para terdakwa menilai Andrie telah melecehkan institusi TNI setelah memaksa masuk ke ruang rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu, 15 Maret 2025 lalu. Empat terdakwa tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan dakwaan pada Rabu, 29 April 2026.
Rencana penyerangan disebut mulai dibahas pada 9 Maret 2026 saat dua terdakwa bertemu di Masjid Al-Ikhlas kompleks Bais TNI. Dalam pertemuan tersebut, mereka membicarakan video viral yang menampilkan aksi Andrie dalam rapat revisi UU TNI.
Pembicaraan berlanjut pada 11 Maret 2026 ketika keempat terdakwa berkumpul di salah satu kamar mes di kompleks Bais TNI sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam pertemuan itu, salah satu terdakwa mengusulkan agar korban tidak dipukul, melainkan disiram dengan cairan kimia sebagai bentuk pelajaran. Usulan tersebut kemudian disetujui bersama.
Pada hari berikutnya, 12 Maret 2026, salah satu terdakwa mengambil aki bekas dan cairan pembersih karat dari bengkel Denma Bais TNI. Kedua cairan tersebut kemudian dicampur dalam sebuah gelas tumbler untuk digunakan dalam aksi penyiraman.
Sekitar pukul 17.00 WIB, para terdakwa berangkat menggunakan dua sepeda motor dari mes Denma Bais TNI melalui pintu belakang menuju kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk mencari keberadaan korban yang diketahui rutin mengikuti kegiatan aksi Kamisan. Namun, korban tidak ditemukan di lokasi tersebut.
Oditur mengatakan Edi dan Budhi berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Sementara itu, Nandala dan Sami berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio.
Para terdakwa kemudian bergerak menuju kawasan kantor YLBHI di Jakarta Pusat. Nandala dan Sami berhenti dan menunggu di depan kantor tersebut dengan jarak sekitar 50-100 meter sambil mondar-mandir. Sekitar pukul 23.00 WIB, para terdakwa melihat Andrie keluar dari kantor YLBHI dengan mengendarai sepeda motor, lalu mengikutinya.
Lalu, pada pukul 23.30 WIB di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, Edi dan Budhi mendahului sepeda motor korban dan berbalik arah. Saat jarak sudah dekat, salah satu terdakwa menyiramkan cairan kimia ke arah tubuh korban, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.
Oditur militer menyatakan akibat penyiraman tersebut korban merasakan panas hebat dan meminta pertolongan warga di sekitar lokasi kejadian. “Saudara Andrie Yunus merasa kepanasan akibat reaksi dari cairan kimia yang disiramkan kepadanya sehingga berteriak minta tolong,” ujar oditur dalam persidangan.
Atas perbuatan itu, Iswadi, Edi, Budhi, Nandala, dan Sami didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Subsider Pasal 468 ayat 1 jo Pasal 20 huruf c KUHP, serta lebih subsider Pasal 467 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 20 huruf c KUHP.















































