Kronologi Pembacokan Jaksa Deli Serdang, Terkait Vonis?

1 month ago 48

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, dan seorang ASN Acensio Silvanov Hutabara dibacok saat berada di perkebunan sawit miliknya di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu, 24 Mei 2025.

Tak perlu waktu lama bagi Polda Sumut untuk menangkap dua terduga pelaku. Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan tim gabungan yang dipimpin Kasubdit Jatanras Komisaris Jama Purba, menangkap APL alias Kepot di Jalan Pancing Medan, Sabtu pukul 23.00 WIB, dan SD alias Gallo ditangkap di Binjai, Minggu dini hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"APL diduga merupakan otak serangan dan SD eksekutornya. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran tim gabungan," katanya seperti dikutip Antara, Senin, 26 Mei 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, membenarkan terjadinya serangan itu.

"Saat ini korban sudah di RS Columbia Medan untuk mendapatkan perawatan karena mengalami luka serius,” ujarnya.

Harli juga mengatakan bahwa Kejaksaan Agung telah mengingatkan kepada aparat kejaksaan untuk lebih meningkatkan kewaspadaan diri dan keluarga pasca-peristiwa pembacokan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Adre Wanda Ginting mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu sekitar pukul 13.15 WIB.

Kedua korban berangkat dari rumah menuju ladang milik pribadi mereka di wilayah Serdang Bedagai pada pukul 09.35 WIB untuk memanen buah sawit.

Sesampai di ladang, Acensio sempat menghubungi seorang rekan mereka, Dodi (honorer Kejari Deli Serdang) untuk menyampaikan pesan kepada seseorang bernama Kepot, yang diketahui sebagai Wakil Ketua Koti organisasi masyarakat Kabupaten Deli Serdang, agar datang ke lokasi.

Beberapa jam kemudian, dua pria tidak dikenal datang mengendarai sepeda motor matik membawa tas pancing yang ternyata berisi senjata tajam berupa parang dan langsung melakukan penyerangan terhadap kedua korban.

Ada dugaan pembacokan terkait dengan perkara kepemilikan senjata api ilegal milik terdakwa Eddy Suranta, yang dituntut jaksa Jhon Wesli Sinaga 8 tahun penjara. Namun, hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memvonisnya bebas.

Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi sehingga Eddy divonis hukuman 1 tahun penjara. Eddy sendiri masih buron sehingga Kejaksaan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejadian di Luar Dinas

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa jaksa selalu diberikan pengawalan setiap menjalankan tugas demi keselamatannya. Sementara serangan terhadap Jhon Wesli terjadi di luar jam dinas.

"Kalau menjalankan tugas, jaksa selalu ada pengawalan, tetapi ini kejadiannya di luar dinas," ujar Harli saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan, pengawalan jaksa dalam menjalankan tugasnya selama ini telah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), salah satunya seperti saat persidangan.

Disebutkan bahwa pengawalan jaksa di persidangan, khususnya dalam kasus pidana, merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh Negara untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum.

Adapun peraturan dan prosedur pengawalan jaksa sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-005 /A/JA/03/2013.

Perpres 66/2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa menetapkan bahwa jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara yang nantinya diberikan oleh Polri.

Dalam perpres itu, terdapat pula peluang adanya kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Meski begitu, pelindungan negara yang berhak diterima oleh jaksa hanya akan diberikan jika ada permintaan dari Kejaksaan.

Harli menuturkan hingga saat ini pengawalan jaksa di persidangan di Pengadilan Negeri masih dilakukan oleh Polri saja, termasuk di Sumatera Utara.

Sementara terkait kerja sama dengan TNI, ia menyebutkan di Sumatera Utara pengamanan dari TNI untuk jaksa baru disepakati antara Kejaksaan Tinggi dan Komando Daerah Militer (Kodam).

Ke depan, dirinya menyampaikan, tak menutup kemungkinan adanya pengawalan jaksa oleh TNI dalam persidangan di Pengadilan Negeri apabila diperlukan.

"Ini tergantung dengan kebutuhan di daerahnya," tuturnya.

Ayu Cipta berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |