KOMISI Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Juru Bicara KY Anita Kadir mengatakan lembaganya membuka ruang bagi masyarakat maupun para pihak untuk melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH.
"Sesuai tugas dan fungsinya, kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," ujar Anita dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Juli 2026.
Anita mengatakan KY telah mengawal perkara tersebut sejak awal melalui pemantauan persidangan. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mencegah pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim mengingat perkara tersebut menyedot perhatian publik.
Menurut dia, KY juga berkomitmen merespons laporan secara cepat dan menyampaikan perkembangannya secara terbuka. Selanjutnya, lembaga itu akan menganalisis laporan untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik hakim tanpa memasuki ranah teknis yudisial. "KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," ujar Anita.
Dikutip dari Antara, tim kuasa hukum Nadiem Makarim bersama istrinya, Franka Franklin, melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 6 Juli 2026. Keempat hakim tersebut ialah Ketua Majelis Purwanto S. Abdullah serta hakim anggota Sunoto, Eryusman, dan Mardianto.
Mereka tidak melaporkan hakim anggota Andi Saputra karena hakim tersebut menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Dalam putusannya, Andi menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari dakwaan.
Tim kuasa hukum Nadiem mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran etik. Salah satunya, Ketua Majelis Purwanto S. Abdullah sebelumnya telah dijatuhi sanksi non-palu oleh KY dalam perkara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Namun, sehari setelah putusan etik tersebut, Purwanto kembali ditunjuk sebagai hakim yang memeriksa perkara Nadiem. "Jadi dijatuhinya itu, diputus bersalah non-palu 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakim itu 9 Desember 2025. Artinya, betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," kata pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir.
Kuasa hukum Nadiem lainnya, Dody S. Abdul Kadir, menilai majelis hakim yang mengadili perkara kliennya tidak bersikap imparsial dan profesional. Menurut dia, majelis tidak memahami persoalan yang diperiksa dan menunjukkan sikap yang tidak semestinya. "Maka ini memberikan suatu image yang kurang baik dan memberikan suatu rasa adanya ketidakpastian hukum," kata Dody.
Pada Selasa, 30 Juni 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Nadiem Makarim bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Majelis menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun.
Selain itu, hakim menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider lima tahun penjara.
















































