CANTIKA.COM, Jakarta - BPOM kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk kosmetik berbahaya. Melalui intensifikasi pengawasan selama Triwulan III (Juli–September 2025), BPOM berhasil mengungkap 23 produk kosmetik berbahaya.
Ironinya, dalam perilisan kosmetik berbahaya tersebut, terdapat merek PINKFLASH yang sudah kedua kali di tahun 2025 masuk dalam daftar, seolah tidak belajar dari pelajaran sebelumnya.
Kali produk riasan mata yang masuk dalam daftar kosmetik berbahaya dan harus segera ditarik peredarannya ialah PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 (NA11231200088) dan PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04 (NA11231200150). Ada pun pada awal 2025 yang masuk kategori kosmetik berbahaya adalah PINKFLASH Multi Face Pallet PF-M02 – #01 (No izin edar: NA11211200494) dan PINKFLASH Pro Touch Eyeshadow Palette PF- E15 – #02 (No izin edar: NA11211201040).
Melalui laman Instagramnya, PINKFLASH menyampaikan keterangan resmi untuk para pelanggan produknya. Berikut isinya:
Sehubungan dengan keputusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengenai pencabutan izin edar serta perintah penarikan dan pemusnahan terhadap produk PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 dan PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04, kami dari PINKFLASH Indonesia dengan ini menyampaikan pernyataan resmi sebagai berikut:
1. Kami menghormari dan mematuhi sepenuhnya keputusan BPOM RI terkait dengan keamanan konsumen dan standar regulasi kosmetik di Indonesia.
2. Per tanggal surat BPOM diterbitkann, kami telah menghentikan distribusi dan penjualan produk warna tersebut di offline store/distributor maupun marketplace resmi
3. Kami memastikan prose pemusnahan dilakukans sesuai prosedur yang berlaku
Dalam pernyataan tersebut PINKFLASH juga menyampaikan eprmintaan maaf yang sebsar-besarnya kepada konsumen, mitra retail, distributor, dan publik atas ketidaknyamanan yang ditimbuklan dan berkomitmen menetapkan kebijakan ganti rug bagi konsumen yang telah memberil kedua produk di atas sebesar dua kali lipat dari harga pemberlian produk.
"Keamanan pelanggan PINKIEDOLLS adalah prioritas utama kami. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan memastikan seluruh proses dilakukan demi melindungi konsumen serta mematuhi semua regulasi yang berlaku. Sebagai bentuk tanggung jawab, pelanggan yang telah membeli produk terkait berhak menerima sebagai wujud komitmen kami dalam menjaga kepercayaan terhadap PINKIEDOLLS," tulis keterangan tersebut.
Sebagai informasi penting, dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan kosmetik tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Bahan dilarang dan/atau berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7.
Efek yang ditimbulkan mulai dari risiko kesehatan ringan hingga berat. Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal. Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi ibu hamil (bersifat teratogenik).
Kemudian bahaya hidrokuinon pada kosmetik yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Sementara bahan pewarna yang dilarang (merah K3, K10, dan acid orange 7) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.
Pilihan Editor: BPOM Rilis 54 Produk Skincare dan Kosmetik Berbahaya, Termasuk PINKFLASH
Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi Terkini Gaya Hidup Cewek Y dan Z di Instagram dan TikTok Cantika.


















































