Masyarakat Bisa Ajukan Gugatan Hukum kepada Ayam Goreng Widuran

1 day ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempersilakan masyarakat mengajukan class action atau gugatan hukum berkelompok terhadap warung makan Ayam Goreng Widuran. Lembaga ini menyatakan tidak dapat memberikan sanksi pidana terhadap restoran yang baru mengumumkan status nonhalal setelah beroperasi sejak 1973.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Chuzaemi Abidin, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak termasuk kategori yang dapat dipidana menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Kalau di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal itu hanya dua keadaan yang bisa dipidana,” ucap Chuzaemi dalam acara Kumparan Halal Forum di Artotel Mangkuluhur, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Ia menjelaskan, dua kondisi yang bisa dikenai pidana pertama, pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk setelah memperoleh sertifikat halal, misalnya dengan sengaja mencampur bahan halal dengan yang tidak halal. “Itu bisa dipidana tuh kalau di Undang-Undang Jaminan Produk Halal,” ujarnya.

Kedua, jika pemerintah atau lembaga terkait, termasuk BPJPH dan mitra lembaga, membocorkan formula produk yang diinput pelaku usaha ke dalam sistem. “Nah itu pidana,” katanya.

Dalam kasus Ayam Goreng Widuran, Chuzaemi menyatakan masyarakat bisa menempuh jalur hukum melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Monggo masyarakat bisa mengajukan class action,” ucapnya.

Warung makan Ayam Goreng Widuran di Kota Solo menjadi sorotan publik setelah menyampaikan bahwa menu yang mereka jual tergolong nonhalal. Dalam keterangannya, pengelola meminta maaf dan menyatakan telah mencantumkan informasi nonhalal di seluruh gerainya. “Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik,” tulis pengelola dalam unggahan di akun Instagram @ayamgorengwiduransolo pada Jumat, 23 Mei 2025.

Nandito Putra dan Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Parenting |