MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim tidak menghadiri sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 27 April 2026. Salah satu dari tim jaksa penuntut, Roy Riady, mengatakan Nadiem sedang di rawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat karena sakit.
“Ada penyakit lama yang diperlukan perawatan intensif seperti pemberian antibiotik di rumah sakit,” ujar Roy kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Tim jaksa pun menunjukkan surat keterangan dokter ihwal kondisi kesehatan Nadiem Makarim. Roy mengatakan Nadiem sudah dirawat sejak Sabtu, 25 April 2026 dan perlu menjalani perawatan hingga 3 Mei 2026.
Pada jadwal sidang sebelumnya, Rabu, 22 April 2026, Nadiem juga tidak hadir karena alasan kondisi kesehatan. Ari Yusuf Amir, tim pengacara Nadiem, mengatakan kliennya itu terkulai lemas dan tak bisa melakukan aktivitas apapun. Majelis hakim pun terpaksa menunda sidang tersebut.
Berdasarkan surat dakwaan, jaksa menyatakan pemilihan Chromebook dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang didirikan oleh Nadiem.
Setelah Gojek dan Tokopedia melakukan merger pada 2021, PT AKAB dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia. Google tercatat sebagai salah satu rekan bisnis lama Gojek sebelum merger dengan Tokopedia.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Dia didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 juta. Ia juga didakwa memperkaya 12 perusahaan swasta vendor Chromebook.
Nilainya mencapai Rp 1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta US$ 44.054.426 atau setara dengan Rp 621,38 miliar (berdasarkan kurs terendah pada Agustus 2020-Desember 2022) akibat pengadaan Chrome Device Management.















































